Kumpulan Berita
Lakpesdam PBNU merespons keputusan fatwa haram terhadap rokok elektrik atau vape yang belum lama ini dikeluarkan PP Muhammadiyah.
PP Muhammadiyah mengeluarkan fatwa haram terhadap rokok elektrik atau vape.
PBNU menggelar musyawarah ulama pada pertengahan Maret 2020 terkait fatwa terhadap vape atau rokok elektrik.
Menyusul peredaran vape atau rokok elektronik yang semakin mudah dijangkau oleh anak-anak, sejumlah organisasi medis
Masyarakat membutuhkan edukasi khusus tentang vape agar menambah pengetahuan.
Penyakit langka pada paru-paru ini dapat menyebabkan kerusakan yang tidak dapat diperbaiki, batuk terus-menerus, dan masalah pernapasan lainnya
Dia juga memerintahkan petugas keamanan untuk menangkap orang yang menggunakan vape.
Paguyuban Asosiasi Vape Nasional menolak rencana pemerintah untuk melarang penggunaan rokok elektrik dan vape di Indonesia.