Kumpulan Berita
KemenkesI resmi memasukan cairan etomidate atau obat keras yang kerap digunakan di vape (rokok elektrik) menjadi narkotika golongan II. H
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar jaringan peredaran narkotika lewat vape sebagai media distribusi.
Kebiasaan merokok masih menjadi faktor terbesar penyebab kanker paru, disusul paparan polusi udara, asap rokok pasif, dan bahan kimia berbahaya di lingkungan industri. Namun, tren baru seperti penggunaan vape atau rokok elektrik kini juga menimbulkan kekhawatiran tersendiri.
Lebih dari 100 juta orang, termasuk setidaknya 15 juta anak-anak, menggunakan rokok elektrik (vape). Hal ini memicu gelombang baru kecanduan nikotin.
Pembakaran saat merokok sebabkan penyakit. Dokter jelaskan perbedaan rokok dan vape, dimana vape memanaskan cairan tanpa membakar, hasilkan zat toksik lebih sedikit. Alternatif lebih rendah risiko bagi perokok.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Irjen Suyudi Ario Seto menyebut, pihaknya akan mendalami peluang penerapan kebijakan larangan penggunaan rokok elektronik atau vape, sebagaimana yang telah dilakukan Singapura.
Pemerintah Singapura akan mengambil langkah lebih keras terhadap penggunaan vape dengan memperlakukannya sebagai isu narkoba.
Jonathan Frizzy alias Ijonk menjalani sidang perdana kasus obat keras dalam vape. Keluarga belum menjenguk di Lapas. Ijonk masih sakit ambeien, namun tak mendapat perlakuan khusus. Terancam 12 tahun penjara.