Kumpulan Berita
Jonathan Frizzy alias Ijonk menjalani sidang perdana terkait dugaan pelanggaran UU Kesehatan terkait vape. Ia terancam 12 tahun penjara. Ijonk tak mengajukan keberatan atas dakwaan JPU.
Vape atau rokok elektrik bisa menyebabkan penyakit paru langka yang bersifat permanen.
Kapolresta Bandara Soekarno Hatta Kombes Ronald Sipayung menyebut, kasus yang melibatkan Jonathan Frizzy terkait UU Kesehatan, bukan narkoba.