Kumpulan Berita
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi memberlakukan kebijakan work from home (WFH), bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat, mengikuti arahan pemerintah pusat.
Pemerintah secara resmi menetapkan work from home (WFH) setiap hari Jumat bagi aparatur sipil negara (ASN). Keputusan dari pemerintah pusat itu akan diikuti oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengaku akan mengikuti keputusan pemerintah pusat yang telah menetapkan work from home (WFH) setiap Jumat.
Pemerintah telah menetapkan hari Jumat sebagai hari di mana ASN bekerja secara work from home (WFH) demi menghemat energi. Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto mengungkap alasan di balik terpilihnya hari Jumat.
Pemerintah secara resmi menetapkan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat yang dimulai pada 1 April 2026 besok. Untuk sektor swasta, kebijakan WFH akan diatur lewat surat edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan.
Pemerintah menetapkan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap Jumat mulai April 2026. Menteri Sekretaris Negara Mensesneg Prasetyo Hadi menilai kebijakan ini menjadi momentum baik bagi Indonesia untuk bertransformasi.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengungkapkan potensi penghematan APBN dari penetapan skema bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di instansi pusat maupun daerah setiap hari Jumat adalah Rp6,2 triliun.
Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa bekerja dari rumah atau work from home (WFH) setiap hari Jumat