Kumpulan Berita
Pemerintah menganjurkan kembali Work From Home (WFH) bagi para pekerja karena kualitas udara yang buruk.
Pemprov DKI Jakarta bakal memberikan sanksi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kedapatan melanggar aturan work from home (WFH).
Pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) No.17/2023, yang mengatur tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN.
50% PNS DKI Jakarta mulai bekerja dari rumah atau work from home (WFH) hari ini.
Pemerintah menganjurkan para pekerja melakukan Work From Home (WFH) imbas dari kualitas udara yang buruk.
Kebijakan ini akan berlangsung selama dua bulan dimulai pada 21 Agustus sampai 21 Oktober 2023.
Meta mewajibkan seluruh karyawannya untuk datang ke kantor minimal tiga hari seminggu dengan sejumlah syarat tertentu.
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menilai Penerapan hybrid working berpotensi menurunkan produktivitas.