Kumpulan Berita
Kebijakan Work From Home (WFH) untuk karyawan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). WFH satu hari dalam seminggu ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/III/2026. Namun, WFH bagi karyawan swasta bersifat imbauan.
Perusahaan swasta dapat menentukan sendiri hari pelaksanaan WFH satu hari dalam seminggu secara fleksibel sesuai kebutuhan operasional dan kebijakan masing-masing.
Pemerintah memberlakukan kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) sehari setiap Jumat. Akan tetapi, ada sektor pekerjaan yang tidak menerapkan kebijakan WFH tersebut.
Pemerintah Malaysia mengumumkan kebijakan WFH untuk sektor publik dan perusahaan terkait pemerintah (BUMN) mulai 15 April 2026.
Apakah PNS WFH dapat uang makan? Pemerintah menerapkan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) satu hari setiap minggu, yakni Jumat.
Pemerintah mendorong penerapan work from home (WFH) satu hari dalam sepekan bagi pekerja di sektor swasta, BUMN, dan BUMD. Namun, kebijakan tersebut tidak berlaku untuk seluruh sektor, terutama yang membutuhkan kehadiran fisik dan pelayanan langsung kepada masyarakat.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa penerapan work from home (WFH) satu hari dalam sepekan bagi pekerja swasta merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk memperkuat ketahanan energi nasional tanpa mengorbankan hak pekerja.
ASN diingatkan untuk tetap bekerja secara bertanggung jawab dan tidak menyalahgunakan kebijakan tersebut dengan bekerja dari tempat lain di luar rumah