Kumpulan Berita
Sebanyak sembilan warga negara Indonesia (WNI) yang tergabung dalam Global Peace Convoy Indonesia (GPCI), dan mengikuti misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla (GSF) 2.0 dilaporkan telah ditangkap otoritas Israel.
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mengonfirmasi, sebanyak sembilan warga negara Indonesia (WNI) yang mengikuti misi kemanusiaan ke Gaza, Palestina, ditangkap oleh pasukan Israel.
Kedutaan Besar (Kedubes) Palestina untuk Indonesia mengecam keras tindakan militer Israel terhadap para peserta Global Sumud Flotilla (GSF) yang tengah menjalani misi kemanusiaan ke Gaza.
Dua WNI yang ditahan adalah Herman Budianto Sudarsono dan Ronggo Wirasanu.
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurachman mengungkapkan lima warga negara Indonesia (WNI) ditangkap militer Israel di sekitar perairan Siprus, Mediterania Timur dari sembilan WNI yang ikut berlayar. Sementara empat lainnnya tetap melanjutkan pelayaran membawa bantuan menuju Gaza, Palestina.
Tindakan Israel ini dianggap melanggar setidaknya dua hukum internasional.
Menteri Komunikasi dan Digital RI (Menkomdigi), Meutya Hafid mengecam keras tindakan militer Israel yang mencegat, dan menahan rombongan misi kemanusiaan internasional Global Sumud Flotilla (GSF) 2.0 di perairan Mediterania Timur menuju Gaza.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan waktu enam bulan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang menyimpan harta kekayaan di luar negeri untuk mengembalikan hartanya.