Kumpulan Berita
kebijakan sistem kerja PNS di mana saja atau Work From Anywhere (WFA) bertujuan untuk meningkatkan efektifitas.
Pemerintah menyarankan pengusaha mengizinkan karyawannya WFH (bekerja dari rumah) pasca libur Lebaran.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengimbau kepada perusahaan swasta untuk bekerja dari rumah atau work from home selama satu minggu demi mengurai kemacetan pada saat arus balik Lebaran 2022.
Setelah kasus Covid-19 melandai dan beberapa aktivitas ekonomi sudah kembali, sektor perkantoran disebut masih menghadapi cobaan berat.
Work from home (WFH) atau bekerja dari rumah menjadi tren baru sejak adanya pandemi Covid-19.
Para PNS di DKI Jakarta direkomendasikan untuk bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) imbas meroketnya kasus Covid-19 di Indonesia
Karyawan yang melaksanaan Work from home (WFH) atau bekerja dari rumah tetap mendapat hak cuti penuh.
Sektor perkantoran masih menerapkan sistem kerja dari rumah alias work from home (WFH).