Kumpulan Berita
Sekadar informasi, pada persidangan Rabu (6/5) lalu, majelis hakim menyoroti sejumlah aspek dalam konstruksi perkara dan proses pelaksanaan dugaan tindak pidana tersebut.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa posisi Komnas HAM harus diperkuat. Ia menilai fungsi pengawasan dan penegakan HAM tidak bisa diambil alih oleh pemerintah.
Yusril menyinggung pengadilan ad hoc memang disebutkan dalam beberapa perkara tertentu seperti Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) dan korupsi.
Dikatakan Yusril, berdasarkan ketentuan KUHAP baru, Yusril berkata, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat mengajukan upaya hukum kasasi dalam putusan bebas seperti itu.
Delpedro cs merasa dirugikan atas proses hukum yang telah berjalan.
Yusril Ihza Mahendra, menilai Parliamentary Threshold tak perlu ada. Karena PT tak memiliki kaitan dengan stabilitas politik, parlemen, dan lain sebagainya.
Yusril menjelaskan, pihaknya harus melakukan verifikasi setiap informasi yang ada demi kepastian terkait laporan yang dimaksud.
Yusril menegaskan, kehilangan kewarganegaraan tidak terjadi secara otomatis meskipun ketentuannya telah diatur dalam undang-undang.