Kumpulan Berita
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan hukuman mati bagi pelaku korupsi telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Namun, menurutnya, pemberantasan korupsi tidak dapat hanya mengandalkan beratnya ancaman pidana, melainkan juga integritas moral para penegak hukum.
Imbauan ini terutama disampaikan menyusul pengumuman dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
Yusril menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum. Dengan demikian, tambah dia, setiap dugaan pelanggaran harus melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Pemerintah, kata Yusril, prihatin dengan tindakan rasuah yang terjadi meski tidak dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tersebut.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemerintah tidak pernah mengeluarkan arahan maupun kebijakan yang melarang pemutaran atau kegiatan nonton bareng (nobar) film dokumenter Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita.
Sekadar informasi, pada persidangan Rabu (6/5) lalu, majelis hakim menyoroti sejumlah aspek dalam konstruksi perkara dan proses pelaksanaan dugaan tindak pidana tersebut.
Yusril menyinggung pengadilan ad hoc memang disebutkan dalam beberapa perkara tertentu seperti Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) dan korupsi.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra menyatakan, bahwa kasus penyiraman air keras yang dilakukan oleh oknum prajurit TNI terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, tetap akan diadili di peradilan militer.