Kumpulan Berita
Yusril Ihza Mahendra berkata saksi dan ahli yang dihadirkannya mampu mematahkan dalil kecurangangan pemilu yang disampaikan kubu Prabowo.
Yusril menyebut salah satu saksi Prabowo diduga memberikan keterangan palsu.
Kalau partai kan dulu sudah menyatakan sikap, bahwa partai itu secara resmi itu mendukung Pak Jokowi-Kiai Ma'ruf Amin.
Wewenang MK sudah diatur dalam pasal 24 C ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945.
Tim Hukum Jokowi-Ma’ruf Amin menilai kubu Prabowo-Sandiaga terus membangun narasi kecurangan, tapi tidak bisa menunjukkan bukti sah.
Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf menilai, gugatan PHPU yang diajukan Prabowo-Sandi tak jelas dan kabur dari objek perkara yang jadi syarat formil.
Yusril menjelaskan, seharusnya elite politik memiliki tanggung jawab agar praktik politik di Indonesia tetap mendasarkan pada nilai moral.
Tim Prabowo-Sandi mengatakan tak ada tendensi politik dalam mengutip pendapat Yusril Ihza Mehendra dalam permohonan sengketa Pilpres mereka.