Kumpulan Berita

Yusril ihza Mahendra.


Nasional
9 April 2025

Prabowo Tak Setuju Koruptor Dihukum Mati, Menko Yusril: Presiden Bicara sebagai Negarawan

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra setuju dengan sikap Presiden Prabowo Subianto yang tak setuju terhadap penerapan hukuman mati bagi koruptor

Nasional
Selasa 25 Februari 2025 18:20 WIB

Yusril Bilang Reynhard Boleh Ajukan Keringanan Usai 30 Tahun Jalani Hukuman

Yusril Ihza Mahendra menyatakan pemulangan predator seksual, Reynhard Sinaga ke Indonesia bukan prioritas pemerintah Indonesia.

Nasional
Selasa 25 Februari 2025 15:27 WIB

Yusril Terima Kunjungan Mendagri Malaysia, Bahas Pertukaran Narapidana

Yusril Ihza Mahendra menerima kunjungan dari Menteri Dalam Negeri Malayasia, Saifuddin Nasution pada Selasa (25/2/2025).

Nasional
Rabu 12 Februari 2025 00:05 WIB

Yusril: Pemulangan Reynhard Sinaga dan Hambali Bukan Prioritas Pemerintah 

Kasus ini menjadi ramai karena pemberitaan, tetapi pemerintah tidak hanya fokus pada kasus Reynhard dan Hambali, melainkan seluruh kasus WNI di luar negeri.

Nasional
Selasa 11 Februari 2025 16:18 WIB

Yusril Gulirkan Wacana Pembentukan Badan Legislasi Nasional

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menggulirkan wacana pembentukan Badan Legislasi Nasional.

Nasional
Jum'at 07 Februari 2025 12:15 WIB

Kenapa 300 Terpidana Mati Belum Dieksekusi? Ini Kata Menko Yusril

Yusril Ihza Mahendra menanggapi perihal masih ada 300 terpidana mati yang belum dieksekusi.

Nasional
24 January 2025

Kronologi Penangkapan Buron KPK Paulus Tannos di Singapura

Pemerintah Indonesia sedang berkoordinasi dengan Singapura untuk memulangkannya.

Nasional
24 January 2025

Yusril Sebut Pemindahan Terpidana Mati Asal Prancis Sergei Areski Dilakukan 4 Februari

Yusril menjelaskan, pemindahan ini dilakukan setelah Pemerintah Prancis menyepakati practical arrangements. Menurutnya, Prancis menghormati kedaulatan Indonesia dan akan menjatuhkan hukuman pidana penjara maksimal 30 tahun.