Kumpulan Berita
Yusril pun menyoroti perpindahan narapidana yang dilakukan pemerintah Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan, pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang akan memaafkan koruptor jika mengembalikan uang yang dikorup, sebagai salah satu bagian dari strategi pemberantasan korupsi yang menekankan pada pemulihan kerugian negara (asset recovery). Hal itu sejalan dengan United Nation Convention Against Corruption (UNCAC) yang telahn ratifikasi.
Mereka dipulangkan melalui mekanisme pemindahan tahanan atau transfer of prisoner.
Yusril menyampaikan hal itu saat menghadiri acara peringatan hari HAM Sedunia di Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM).
Yusril menyebut persoalan HAM merupakan persoalan semua orang. Namun, tanggungjawab, pemajuan dan perlindungan HAM diatur dalam amandemen konstitusi dibebankan kepada negara.
Indonesia dan Filipina telah menandatangani perjanjian kesepakatan terkait pemulangan terpidana mati kasus narkotika, Mary Jane Veloso.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menyatakan terpidana kasus narkotika asal Filipina, Mary Jane Veloso tidak bisa lagi memasuki kawasan Indonesia.
Pemerintah Indonesia telah menerima permohonan resmi dari Pemerintah Filipina terkait pemindahan terpidana mati Mary Jane Veloso terkait kasus penyelundupan narkotika.