Kumpulan Berita
Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, menjadi 18 tahun penjara atas kasus suap dan gratifikasi pengurusan perkara.
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman bagi Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) yang dikenal sebagai makelar kasus. Hukuman Zarof kini naik menjadi 18 tahun penjara, dari sebelumnya 16 tahun yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tingkat Pertama.
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar sebagai tersangka. Selain Zarof Ricar, advokat Lisa Rachmat (LR) dan Isidorus Iswardojo (II) juga ditetapkan tersangka.
Majelis Hakim menyatakan uang Rp915 miliar dan 51 kilogram milik Zarof Ricar dirampas untuk negara.
Ibunda Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja menerima vonis tiga tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
- Ibu Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja divonis tiga tahun penjara terkait kasus dugaan suap hakim yang berujung vonis bebas terhadap anaknya.
Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar divonis 16 tahun penjara terkait kasus dugaan suap hakim yang berujung vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan.
Demikian termuat dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat.