Kumpulan Berita
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar dengan hukuman 20 tahun penjara terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Jaksa penuntut umum (JPU) akan membacakan tuntutan terhadap terdakwa eks pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar terkait kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Saat ditemukan, uang itu tergeletak di lantai rumah Zarof.
Kejaksaan Agung (Kejagung) dianggap telah mengambil langkah progresif dengan menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar sebagai tersangka TPPU.
Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut dugaan suap yang menyeret nama Zarof Ricar menyusul ditemukannya uang tunai dan emas dengan nilai nyaris mencapai Rp1 triliun.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Koordinator Masyarakat Antikorupsi (MAKI), Boyamin Saiman mengatakan, perampasan aset merupakan hal otomatis yang bisa dilakukan dalam pengenaan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).