Kumpulan Berita

Zarof Ricar


Nasional
25 July 2025

Hukuman Zarof Ricar Diperberat Jadi 18 Tahun Penjara, Kejagung Tunggu Salinan Putusan

Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, menjadi 18 tahun penjara atas kasus suap dan gratifikasi pengurusan perkara.

Nasional
25 July 2025

PT DKI Jakarta Perberat Hukuman Zarof Ricar Jadi 18 Tahun Penjara

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman bagi Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) yang dikenal sebagai makelar kasus. Hukuman Zarof kini naik menjadi 18 tahun penjara, dari sebelumnya 16 tahun yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tingkat Pertama.

Nasional
10 July 2025

Kejagung Kembali Tetapkan Zarof Ricar Cs Tersangka Suap Perkara di PT DKI dan MA

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar sebagai tersangka. Selain Zarof Ricar, advokat Lisa Rachmat (LR) dan Isidorus Iswardojo (II) juga ditetapkan tersangka.

Nasional
18 June 2025

Uang Rp915 Miliar dan Emas 51 Kg Milik Zarof Ricar Dirampas untuk Negara

Majelis Hakim menyatakan uang Rp915 miliar dan 51 kilogram milik Zarof Ricar dirampas untuk negara.

Nasional
18 June 2025

Divonis 3 Tahun Penjara, Ibunda Ronald Tannur: Saya Menerima

Ibunda Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja menerima vonis tiga tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Nasional
18 June 2025

Ibu Ronald Tannur Divonis 3 Tahun Penjara Terkait Suap Perkara Anaknya

- Ibu Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja divonis tiga tahun penjara terkait kasus dugaan suap hakim yang berujung vonis bebas terhadap anaknya.

Nasional
18 June 2025

Breaking News! Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara Terkait Ronald Tannur

Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar divonis 16 tahun penjara terkait kasus dugaan suap hakim yang berujung vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan.

Nasional
18 June 2025

Mantan Pejabat MA Zarof Ricar hingga Ibu Ronnald Tannur Divonis Hari Ini!

Demikian termuat dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat.