Kumpulan Berita
Mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar didakwa menerima gratifikasi sebanyak Rp915 miliar dan 51 kg emas.
Zarof Ricar. Diketahui, Zarof didakwa suap dan menerima gratifikasi Rp915 miliar dan 51 kg emas dari pihak-pihak yang berperkara di persidangan.
Zarof Ricar, terdakwa dalam kasus makelar kasus di Mahkamah Agung (MA), menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.
Eks pejabat Mahkamah Agung (MA) didakwa menerima gratifikasi sebanyak Rp915 miliar dan 51 kg emas.
Eks pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar akan menjalani sidang perdana pada Senin, 10 Februari 2025. Sidang untuk membacakan dakwaan itu terkait dugaan pemufakatan jahat suap perihal kasasi Ronnald Tannur.
Komisi III DPR RI menyebut, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI akan segera mengungkap sumber uang yang berhasil disita dari kediaman mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar (ZR).
Komisi Yudisial (KY) lebih memilih menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi terhadap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR). ZR diduga telah menjadi makelar kasus sejak 2012.
Hingga saat ini Kejagung belum menetapkan Zarof Ricar sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).