Kumpulan Berita
Eks Pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar menyampaikan permintaan maaf usai 33 tahun bekerja di MA. Ia juga menyampaikan maaf kepada masyarakat Indonesia.
Eks Pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar mengaku menerima uang Rp5 miliar dari penasihat hukum Gregorius Ronnald Tannur, Lisa Rachmat. Namun, ia membantah mempengaruhi majelis hakim tingkat kasasi.
Mantan pejabat MA, Zarof Ricar menyatakan penyesalan lantaran tidak bisa berkumpul bersama keluarga di masa pensiun.
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar dengan hukuman 20 tahun penjara terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Jaksa penuntut umum (JPU) akan membacakan tuntutan terhadap terdakwa eks pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar terkait kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Saat ditemukan, uang itu tergeletak di lantai rumah Zarof.
Kejaksaan Agung (Kejagung) dianggap telah mengambil langkah progresif dengan menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar sebagai tersangka TPPU.
Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut dugaan suap yang menyeret nama Zarof Ricar menyusul ditemukannya uang tunai dan emas dengan nilai nyaris mencapai Rp1 triliun.