Kumpulan Berita
Demikian termuat dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat.
Eks Pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar menyampaikan permintaan maaf usai 33 tahun bekerja di MA. Ia juga menyampaikan maaf kepada masyarakat Indonesia.
Eks Pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar mengaku menerima uang Rp5 miliar dari penasihat hukum Gregorius Ronnald Tannur, Lisa Rachmat. Namun, ia membantah mempengaruhi majelis hakim tingkat kasasi.
buka suara atas pernyataan mantan pegawai Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar yang menyatakan tertekan dengan penyidik.
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar dengan hukuman 20 tahun penjara terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Jaksa penuntut umum (JPU) akan membacakan tuntutan terhadap terdakwa eks pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar terkait kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Lisa mengungkapkan hal itu saat menjadi saksi mahkota dalam perkara suap hakim terkait putusan bebas Ronald Tannur.
Kejaksaan Agung (Kejagung) dianggap telah mengambil langkah progresif dengan menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar sebagai tersangka TPPU.