JAKARTA - Pemerintah berencana membentuk Badan Karantina Nasional sesuai amanat UU Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (KHIT). Pembentukan KHIT memerlukan payung hukum berupa Peraturan Pemerintah (PP) terkait Badan Karantina yang sampai saat ini masih belum ada.
Ketua Umum Federasi Pelaku Usaha dan Perikanan Indonesia (Ferpukpi) Kris Budiharjo mengatakan, berdasarkan pengalaman yang ada, pembentukan badan baru minimal membutuhkan waktu dua tahun untuk bisa berjalan efektif. Belum lagi terkait pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang berliku dan membutuhkan koordinasi lintas sektoral kementerian.
Baca Juga: 14 Kali Ekspor Langsung Perikanan Manado-Jepang, Ini Hasilnya
Oleh karena itu, Kris pun mengimbau pemerintah agar tidak tergesa-gesa di masa peralihan yang bisa menimbulkan perbedaan budaya dan kesatuan kerja antara direktorat dengan badan sehingga disinyalir semakin keresahan pengusaha.
“Pertahankan BKIPM dengan memisahkan fungsi karantina secara perlahan. Atau bahkan menggabungkan PDS ke dalam BKIPM sehingga menjadi Badan Inspektorat Peningkatan Mutu dan Daya Saing sambil menunggu terbentukanya KHIT," kata Kris dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Kamis (1/4/2021).
Wacana penggabungan BKIPM dengan PDS menjadi suatu keniscayaan di tengah upaya menggenjot ekspor komoditas perikanan nasional. Apalagi jika mengacu ke regulasi perikanan dunia yang hanya mengakui sertifikat Hazard Analisys and Critical Control Point (HACCP) terkait ekspor impor komoditas.
HACCP merupakan suatu sistem jaminan mutu yang mendasarkan kepada kesadaran atau penghayatan bahwa hazard (bahaya) dapat timbul pada berbagai titik atau tahap produksi tertentu, tetapi dapat dilakukan pengendalian untuk mengontrol bahaya-bahaya tersebut.
Follow Berita Okezone di Google News