SUKABUMI - Dua pria yang menjadi pengedar obat keras tanpa izin edar ditangkap polisi di dua tempat berbeda. Keduanya mengaku memperoleh obat jenis tramadol, hexymer dan alprazolam tersebut dengan membeli secara online dari aplikasi marketplace.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Yudi Wahyudi mengatakan bahwa Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Sukabumi Kota kembali berhasil mencegah peredaran sediaan farmasi tanpa izin dengan mengamankan dua terduga pelaku, AP (27) dan EM (26).
"Pelaku AP diamankan polisi di Kampung Bojong Nangka RT 028/007, Desa Babakan Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, pada Rabu (16/11/2022). Sedangkan EM diamankan di Jalan Pelabuan Dua, Kelurahan Tipar, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, Jum'at (18/11/2022)," ujar Wahyudi kepada MNC Portal Indonesia, Senin (21/11/2022).
Baca juga: Bandar Tramadol Asal Aceh Ditangkap Polisi saat Razia Obat Sirup di Sukabumi
Dari pengungkapan tersebut, lanjut Wahyudi, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari pelaku AP berupa 4 Ribu butir obat jenis hexymer dan 250 butir obat jenis tramadol. Sedangkan dari pelaku EM, polisi berhasil mengamankan 90 butir obat jenis atarak alprazolam.
Follow Berita Okezone di Google News