Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Jam Operasional KRL Commuter Line Dibatasi Selama PSBB

Tim Okezone, Jurnalis · Jum'at 10 April 2020 10:42 WIB
https: img.okezone.com content 2020 04 10 620 2197102 jam-operasional-krl-commuter-line-dibatasi-selama-psbb-Oq5YUILwTS.jpg Penunpang KRL Commuter Line di Stasiun Depok/Foto: Okezone
A A A

JAKARTA - Gubernur DKI Jakata Anies Baswedan menjelaskan, status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menghentikan penularan virus corona (covid-19), berlaku mulai 10-23 April 2020. Status ini juga berdampak pada jam atau jadwal operasional Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter Line.

PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) menyesuaikan jam operasional dimulai di wilayah DKI Jakarta. Mulai 10 April 2020, KRL akan beroperasi mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB. Selain penyesuaian jam operasional, jumlah pengguna juga akan dibatasi lebih ketat.

Selama status PSBB, PT KCI hanya menjalankan 683 perjalanan KRL setiap harinya. Penyesuaian ini juga sejalan dengan berbagai moda transportasi publik lainnya di Jakarta yang beroperasi dalam rentang waktu 06.00-18.00 WIB.

Baca juga: Skema Polisi Batasi Penumpang Kendaraan di Jakarta saat PSBB

Jumlah pengguna yang dapat berada di dalam satu gerbong kereta maksimum 60 orang. Pembatasan ini sesuai dengan aturan PSBB, yakni jumlah penumpang harus dibatasi agar terjaga jarak antara satu pengguna dengan yang lainnya (physical distancing).

Batasan jumlah pengguna ini akan dimulai sejak pengguna masuk area stasiun. Petugas akan mengarahkan pengguna antre saat membeli atau melakukan isi ulang tiket, pengukuran suhu tubuh, masuk gate, hingga menunggu kereta di peron.

Sementara, satu tempat duduk panjang dapat diisi oleh maksimum empat orang pengguna. Tempat duduk priortas maksimum diisi oleh dua orang. Pengguna yang berdiri posisinya harus sesuai marka dan tidak berhadap-hadapan.

Baca juga: KAI Hanya Operasikan 7 Kereta Jarak Jauh saat PSBB, Ini Daftarnya

“Penyesuaian jam operasional ini kami lakukan mengingat pada masa PSBB kegiatan masyarakat akan semakin dibatasi agar upaya-upaya menghambat penularan virus Covid-19 dapat berjalan maksimal,” ungkap Direktur Utama PT KCI Wiwik Widayanti.

Seluruh aturan PSBB wajib dilaksanakan, terutama soal penghentian aktivitas. Hanya beberapa sektor usaha yang masih diijinkan beroperasi. Dalam 28 pasal Pergub Nomor 33 Tahun 2020, mengatur semua kegiatan, baik perekonomian, budaya, pendidikan, agama, dan sosial. Pergub ini diterapkan selama 14 hari ke depan. Masyarakat bisa tertib, tetap di dalam rumah dan mengurangi kegiatan di luar.

Follow Berita Okezone di Google News

(fmh)

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini