Penghematan Biaya
Dengan penghematan ini, Menkeu sebutkan untuk mengurangi belanja tapi belanjanya dialihkan untuk masalah kesehatan, bansos dan bantuan dunia usaha. “Dengan demikian kegotongroyongan antara pusat yang sudah menambahkan belanja untuk kesehatan, untuk bansos dan untuk membantu dunia usaha bisa ditambah lagi dengan pemerintah daerah,” ujarnya.
Untuk daerah-daerah tentu, Menkeu jelaskan akan melihat kembali bagaimana cara memonitornya, Pemerintah pusat memonitor, Mendagri dan Kemenkeu bersama-sama memonitor.
“Apa konsekuensinya bagi yang tidak melakukan? Kita bisa melakukan penundaan untuk transfer DAU. Jadi artinya kita sekarang betul-betul sangat serius,” tandasnya.
Baca juga: Imbas Covid-19, Kegiatan Usaha Triwulan I-2020 Turun Drastis
Alasan Menkeu karena Presiden hingga hari ini pun tadi menyampaikan bahwa beliau masih melihat beberapa daerah itu yang masih business as usual.
“Belanja sosialnya tidak naik, belanja barangnya masih belum berubah sehingga ini semuanya seolah-olah belum sampai kepada ke daerah bahwa mereka perlu melakukan perubahan dari APBD-nya,” ujarnya.
Untuk implikasi dari penyampaian bencana nasional pandemi Covid-19, Menkeu sampaikan masih bersama-sama dengan K/L lainnya dan dengan OJK akan melihat konsekuensi dari status bencana nasional ini.
Bantuan Luar Negeri
“Mengenai bantuan luar negeri, seluruh negara ini sekarang saling bantu membantu. Ada yang memberikan bantuan dalam bentuk in–kind dan juga Indonesia membantu dalam artian karena Indonesia itu salah satu negara penghasil APD terbesar di dunia,” tandasnya.
Jadi kontrak-kontrak dengan negara-negara itu, menurut Menkeu, tetap akan dicoba penuhi tanpa harus mengorbankan kebutuhan APD kita di dalam negeri.
Beberapa pembicaraan dengan Korea Selatan, sekarang dengan Jepang, menurut Menkeu, semuanya tujuannya adalah untuk bisa di satu sisi memenuhi APD di dalam negeri, namun juga di sisi lain juga bisa memenuhi kebutuhan dari negara-negara lain yang memang tidak memiliki industri untuk membangun atau membuat APD tersebut.
“Juga untuk ventilator, yang kemarin diumumkan di dunia bahwa property right-nya bisa di-wave, ini berarti membuka kesempatan bagi industri-industri untuk membuat ventilator sesuai dengan spesifikasi kesehatan,” pungkas Menkeu.
Follow Berita Okezone di Google News
(rzy)








