Insentif Pajak
Untuk saat ini, Menkeu sampaikan masih fokus di industri manufaktur. Sebelumnya, Menko Perekonomian bersama Kemenkeu sudah memutuskan untuk melakukan tambahan apa yang disebut insentif pajak ke 11 sektor lain di luar sektor manufaktur.
“Ini termasuk sektor transportasi, sektor perhotelan, sektor perdagangan, sektor-sektor lain yang mendapatkan dampak. Ini yang nanti akan disampaikan,” tandasnya.
Baca juga: Belum Anggarkan Dana Covid-19, Presiden Minta Mendagri dan Menkeu Tegur Pemda
Dengan insentif pajak ini, Menkeu jelaskan seperti Pasal 21 yaitu pajak karyawan, PPN yang dipercepat, pajak korporasi yang dikurangkan untuk pembayaran berkalanya 30 persen, semuanya diharapkan bisa memberikan daya tahan bagi perusahaan-perusahaan di seluruh 11 sektor yang kita anggap mendapatkan dampak yang sangat negatif dari adanya Covid-19 ini.
“Dengan pemberian stimulus ini, kita harapkan kemampuan dari sektor-sektor usaha untuk bertahan bisa ditingkatkan,” katanya.
Langkah lainnya dalam jangka panjang, menurut Menkeu, adalah dengan omnibus law dan berbagai reform yang dilakukan yang bertujuan supaya sektor-sektor ini bisa mampu bertahan, namun juga mampu menarik modal baru.
“Ini yang nanti akan terus kita perbaiki sehingga Indonesia mampu untuk menarik kembali kegiatan ekonomi. Dan oleh karena itu kemudian kemiskinan dan pengangguran bisa terus dikembalikan pada track penurunan,” urainya.
Baca juga: Presiden Jokowi: Pertumbuhan Ekonomi Terkoreksi Cukup Tajam
Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) tahun 2020 mengalami penurunan, menurut Menkeu, karena memang dilakukan apa yang disebut adjustment akibat adanya penurunan penerimaan pajak. Jadi dalam hal ini, Menkeu sebutkan tadi untuk TKDD-nya tahun 2020 ini diproyeksikan terjadi penurunan karena adanya pendapatan negara yang tadi diproyeksikan akan menurun sekitar 10 persen. Di dalam Surat Edaran bersama dengan Kemendagri, Menkeu menyampaikan kepada daerah situasi pemotongan TKDD-nya itu sekitar Rp94 triliun.
“Kita akan melakukan secara hati-hati berdasarkan situasi juga dari keuangan negara/APBN dan kondisi masing-masing daerah yang tadi disebutkan ada yang memiliki kapasitas fiskal bagus dan ada yang sangat kecil,” tambahnya seraya menyebut tentu dengan meng-adjustment pemotongan itu berdasarkan kapasitas masing-masing.
Pendapatan Asli Daerah Tertekan
Diakui Menkeu, Pemerintah pusat paham bahwa pemerintah daerah akan menghadapi tekanan Pendapatan Asli Daerah (PAD)-nya mungkin akan turun.
Untuk Pulau Jawa, sambung Menkeu, jauh lebih tajam, yaitu PAD-nya bisa drop sampai 40 persen, kalau di luar Jawa barangkali lebih sedikit karena memang pusat dari Covid-19 itu menghantam sangat besar di DKI terutama, yang bahkan PAD-nya mungkin bisa turun sampai 50 persen dan provinsi-provinsi di Pulau Jawa, sehingga memang dilihat PAD-nya akan berbeda-beda.
“Oleh karena itu tadi disampaikan untuk belanja-belanja harus disesuaikan. Tadi disampaikan untuk belanja tukin, belanja pegawai, memang ada daerah-daerah yang dalam situasi normal kemarin mereka punya pendapatan besar (dibandingkan pemerintah pusat),” jelas Menkeu.
Lebih lanjut, Menkeu menyebutkan anggaran tersebut didapat dari transfer, dari PAD, kondisi baik sehingga daerah bisa membayar ASN-ASN dengan tukin yang luar biasa tinggi, namun, sekarang dalam situasi ini diharapkan untuk bisa menurunkan paling tidak sama dengan pusat.
“Karena itu memang merupakan salah satu pos yang bisa dihemat tanpa menyebabkan ASN daerah itu mengalami dampak yang sangat negatif, karena tukin pusat pun sudah cukup baik,” tandas Menku. Soal realokasi dana daerah, Menkeu sampaikan untuk tetap dilakukan dari belanja barang dan belanja modal yang bahkan dalam Surat Edaran memberikan arahan (agar) dihemat sampai 50 persen untuk belanja barang dan modal.
Tentu, lanjut Sri Mulyani, di masing-masing APBD yang tergantung dari situasi kapasitas fiskalnya. "Namun ini terutama untuk memberikan instruksi kepada daerah karena pemerintah melihat kemarin sampai dengan hari ini, masih ada daerah-daerah yang masih ragu-ragu melakukan penyesuaian. Ini instruksi Bapak Presiden agar betul-betul sangat spesifik,” tandasnya.
Follow Berita Okezone di Google News








