PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) mengimbau masyarakat melaksanakan Sholat Idul Fitri secara berjamaah di masjid maupun lapangan terbuka. Masyarakat diimbau melakukan sholat Idul Fitri di rumah masing-masing.
“Saya minta betul-betul dijelaskan diberikan pemahaman, disosialisasikan bahwa pemerintah tidak melarang untuk beribadah justru pemerintah melalui Kementerian Agama mendorong agar setiap umat beragama meningkatkan kuantitas dan kualitas ibadahnya masing-masing. Yang kita imbau, yang kita atur adalah peribadatannya, dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan dan anjuran beribadah di rumah yang bisa dilakukan bersama-sama,” kata Presiden dalam Rapat Terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa 19 Mei 2020 kemarin.
Dia lantas mengapresiasi sekaligus berterima kasih kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU), dan PP Muhammadiyah serta ormas-ormas Islam lainnya yang sedari awal konsisten mendukung serta membantu pemerintah dalam upaya pengendalian dan pencegahan wabah Covid-19 di Indonesia.
“Saya sangat menghormati dan mengapresiasi adanya fatwa dan juga imbauan yang disampaikan kepada seluruh umat Islam di Indonesia terkait dengan peribadatan maupun Amaliyah selama wabah Covid ini termasuk pendukung keputusan pemerintah untuk melarang mudik,” tutur mantan Gubernur DKI Jakarta itu.
Baca juga: Peran Ulama Dibutuhkan untuk Tangani Pandemi Virus Corona
Hal senada disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD. Menurut Mahfud, untuk tahun ini tidak ada pelaksanaan sholat Idul Fitri secara berjamaah di masjid maupun di lapangan. Hal itu telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 tahun 2020 yaitu tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Larangan sholat Idul Fitri di masjid dan lapangan juga bersandar pada Undang-undang Nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kewilayahan yakni dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19, disebutkan bahwa kegiatan keagamaan masif yang menimbulkan atau menghadirkan kumpulan orang banyak dilarang atau termasuk yang dibatasi oleh peraturan perundang-undangan.
“Oleh sebab itu, maka pemerintah meminta dengan sangat agar ketentuan tersebut tidak dilanggar. Pemerintah meminta dan mengajak tokoh-tokoh agama, ormas-ormas keagamaan dan tokoh-tokoh masyarakat adat untuk meyakinkan masyarakat bahwa kerumunan salat berjamaah itu termasuk bagian yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan karena, bukan karena salatnya itu sendiri tetapi karena itu merupakan bagian dari upaya menghindari bencana. Covid-19 termasuk bencana nonalam nasional yang berlaku berdasar keputusan pemerintah itu soal salat id,” terang Mahfud.
Baca juga: Virus Sombong di Masa Pandemi Corona
Sementara, Menteri Agama (Menag), Fachrul Razi mengungkapkan bahwa berdasarkan prediksi Badan Intelijen Negara (BIN), salat Idul Fitri di luar rumah secara berjamaah berpotensi meningkatkan kasus positif Covid-19 di Tanah Air secara signifikan. Dijelaskannya, R0 (laju penyebaran virus) Covid-19 di Tanah Air masih berkisar di angka 1,11. Artinya, laju penyebaran virus corona masih cukup tinggi.
Follow Berita Okezone di Google News