Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Cara Membuat Surat Izin Keluar Masuk Jakarta atau SIKM

Tim Okezone, Jurnalis · Selasa 26 Mei 2020 15:14 WIB
https: img.okezone.com content 2020 05 26 620 2219812 cara-membuat-surat-izin-keluar-masuk-jakarta-atau-sikm-UGIuGeCJqY.jpg Ilustrasi Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta/Foto: corona.jakarta
A A A

JAKARTA – Berbagai upaya dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memutus mata rantai penularan virus corona atau Covid-19. Salah satunya, setiap warga harus mengantongi Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM), jika ingin berpergian ke luar kota.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta Benni Aguscandra menuturkan, tata cara permohonan SIKM bisa dilakukan secara online dengan mengakses website https://corona.jakarta.go.id/id, pilih menu Izin Keluar Masuk Jakarta. Kemudian pemohon akan diarahkan ke laman JakEVO.

Perizinan SIKM diawali dengan pemohon melakukan pengisian data Formulir Permohonan, mulai dari melengkapi seluruh data Identitas Pemohon, data Penjamin/Penanggungjawab hingga data Keterangan. Unggah Seluruh Dokumen Persyaratan dan sesuaikan dengan format yang diminta. Jika persyaratan sudah lengkap dan sesuai, klik Submit Formulir Perizinan Online Izin Keluar/Masuk saat PSBB.

“Cek kembali kelengkapan persyaratan. Jika sudah benar dan lengkap, Pemohon dapat langsung memilih Ajukan Permohonan. Baca dengan seksama seluruh ketentuan yang tertera pada layar. Untuk melanjutkan proses perizinan, klik saya setuju dan buat perizinan” kata Benni dalam keterangan tertulis.

JakEVO akan segera mengirimkan surat elektronik pernyataan persetujuan Penjamin/ Penanggungjawab ke alamat email Penjamin/ Penanggungjawab. Kemudian Penjamin/ Penanggungjawab diminta untuk membaca dengan seksama seluruh pernyataan Pemohon dan ketentuan yang berlaku sesuai peraturan perundangan. Selanjutnya klik Setuju/ Bersedia untuk melanjutkan permohonan atau klik Tidak Setuju/ Tidak Bersedia untuk melakukan pembatalan permohonan.

“Petugas DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta melakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis permohonan Perizinan SIKM", ungkap Benni.

Benni mengatakan Pemohon dapat melakukan pengecekan secara berkala untuk melihat proses pengajuan izin secara real time dengan melihat pada menu Izin Saya. Di samping itu, Pemohon juga dapat melihat timeline pemrosesan pengajuan izin yang dimohonkan secara terbuka dan transparan.

Jika permohonan sudah selesai divalidasi. JakEVO akan mengirimkan surat elektronik ke email Pemohon, sesuai dengan alamat email yang didaftarkan saat mengajukan permohonan, disertai tautan untuk mengunduh SIKM yang telah ditandatangani secara elektronik oleh Pejabat yang berwenang.

“Pemohon dapat menyimpan file dokumen Izin yang telah diterbitkan secara elektronik tersebut maupun mencetak dokumen izin secara mandiri” ujar Benni.

Pemprov DKI telah bekerjasama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk melakukan sertifikasi elektronik (Certification Authority) terhadap output izin dan nonizin guna memastikan pertukaran informasi yang efisien dan aman.

“Otentifikasi perizinan dapat dilakukan oleh Petugas Pengawasan dan Pengendalian dengan menuliskan Nomor Handphone Pemohon pada laman/aplikasi JakEVO serta otentifikasi juga dapat dilakukan dengan scan QR Code yang tertera pada SIKM” papar Benni.

Berikut syarat untuk mengurus SIKM wilayah DKI Jakarta:

Domisili Jakarta

1. Surat pengantar dari Ketua RT yang diketahui Ketua RW tempat tinggalnya

2. Surat pernyataan sehat bermeterai

3. Surat keterangan:

perjalanan dinas keluar Jabodetabek (untuk perjalanan sekali);

surat keterangan bekerja bagi pekerja yang tempat kerjanya berada di luar Jabodetabek (untuk perjalanan berulang); atau

surat keterangan memiliki usaha di luar Jabodetabek yang diketahui oleh pejabat berwenang (untuk perjalanan berulang)

4. Pas foto berwarna

5. Pindaian KTP

Domisili Non-Jabodetabek

1. Surat keterangan dari kelurahan/desa asal

2. Surat pernyataan sehat bermeterai

3. Surat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang)

4. Surat Tugas/Undangan dari instansi/perusahaan tempat bekerja di Jakarta

5. Surat jaminan bermeterai dari keluarga atau tempat kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta yang diketahui oleh Ketua RT setempat (untuk perjalanan sekali)

6. Surat keterangan domisili tempat tinggal dari kelurahan di Jakarta untuk pemohon dengan alasan darurat

7. Pas foto berwarna

8. Pindaian KTP

Secara daring (online)

1. Buka situs corona.jakarta.go.id/izin-keluar-masuk-jakarta

2. Klik tombol “Urus SIKM” (Anda akan diarahkan ke laman JakEvo)

3. Persiapkan berkas persyaratan

4. Isi formulir permohonan

5. Cek secara berkala pengajuan perizinan

6. Cetak dokumen (Sumber: corona.jakarta)

Follow Berita Okezone di Google News

(fmh)

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini