Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Masuki Era New Normal, OJK Keluarkan Paket Stimulus Lanjutan untuk Perbankan

Dyah Ratna Meta Novia, Jurnalis · Kamis 28 Mei 2020 12:32 WIB
https: img.okezone.com content 2020 05 28 620 2220852 masuki-era-new-normal-ojk-keluarkan-paket-stimulus-lanjutan-untuk-perbankan-uWjFgHvFcX.jpg New Normal (Foto: Shutterstock)
A A A

Kebijakan relaksasi untuk Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

1. BPR dan BPRS dapat membentuk Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif (PPAP) umum kurang dari 0,5% (nol koma lima persen) atau tidak membentuk PPAP umum untuk aset produktif dengan kualitas lancar berupa penempatan pada bank lain dan kredit atau pembiayaan dengan kualitas Lancar untuk laporan bulanan sejak posisi April 2020.

2. Penyediaan dana dalam bentuk Penempatan Dana antarbank  (PDAB)  untuk penanggulangan permasalahan likuiditas pada BPR dan BPRS dikecualikan dari ketentuan BMPK atau BMPD, maksimal 30% dari modal BPR dan BPRS, untuk seluruh pihak terkait dan tidak terkait. Berlaku sampai dengan 31 Maret 2021.

3. Perhitungan AYDA berdasarkan jangka waktu kepemilikan dapat dihentikan sementara sampai dengan 31 Maret 2021.  Selanjutnya BPR/BPRS dapat menggunakan persentase nilai AYDA posisi 31 Maret 2020 sebagai faktor pengurang modal inti    dan diharapkan dapat membantu bank memperkuat permodalan yang disebabkan kerugian sebagai dampak Covid-19.  Berlaku sampai dengan 31 Maret 2021.

4. BPR dan BPRS dapat menyediakan dana pendidikan,  pelatihan dan pengembangan SDM tahun 2020 kurang dari 5 persen dari realisasi biaya SDM tahun sebelumnya.

Follow Berita Okezone di Google News

(dni)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini