Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Cerita Tenaga Medis Tak Dapat THR, Apa Penyebabnya?

Giri Hartomo, Jurnalis · Sabtu 30 Mei 2020 11:54 WIB
https: img.okezone.com content 2020 05 30 620 2221968 cerita-tenaga-medis-tak-dapat-thr-apa-penyebabnya-T3ZiIAThOj.jpg Uang Rupiah. Foto: Ilustrasi Shutterstock
A A A

JAKARTA – Cerita pilu datang dari sejumlah pekerja lepas, termasuk tenaga kesehatan, ada yang belum mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR). Bahkan, mengalami pemotongan gaji.

Sejumlah perawat yang bekerja dengan status Tenaga Harian Lepas (THL), misalnya harus merayakan lebaran tahun ini tanpa mendapat THR. Salah satunya diakui Mohamad Fadly Mahardika, akrab disapa Fadly, yang sejak tahun 2017 berstatus sebagai THL perawat di sebuah puskesmas di Tangerang, Banten.

Baca juga: Miris, Tenaga Medis Covid-19 Tak Dapat THR hingga Gaji Dipotong

Fadly mengaku mendapat gaji sebesar Rp3,9 juta per bulannya. Tapi tidak pernah menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dari Pemerintah Provinsi. Dirinya mengaku mendapat THR dari sumbangan rekan kerja pegawai negeri sipil (PNS) lainnya atau pihak puskesmas.

"Saya hanya [menerima THR] dari puskesmas saja di tahun 2017 dan 2018 sebesar Rp150 ribu, 2019 sebesar 200 ribu, dan 2020 sebesar Rp400 ribu," kata Fadly yang juga mewakili beberapa perawat lainnya di kota Tangerang mengutip ABC.net, Jakarta, Sabtu (30/5/2020).

Baca juga: Kerja di Kantor yang Sempit, Karyawan Ini Mengaku Pasrah Tertular Covid-19

Cerita pilu lainnya, seorang perawat di sebuah puskesmas di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Satya (bukan nama sebenarnya) juga belum pernah menerima THR. Padahal, ia mengaku jika beban pekerjaannya meningkat di tengah pandemi COVID-19.

Selain bertugas di puskesmas, Satya dan juga 20 perawat lainnya, bergantian menjaga posko Covid-19 untuk bersiap menangani pasien yang tertular virus corona.

Follow Berita Okezone di Google News

Sebagai seorang perawat THL di Jawa Tengah, gaji Satya per bulan adalah Rp1,3 juta, atau Rp47.500 per hari. Jumlah ini masih di bawah standar Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun ini, yaitu Rp1,7 juta.

"Bisa dihitung sendiri berapa besaran gaji kami dengan tanggung jawab seperti itu. Taruhan kami terus terang kan nyawa, tapi upah kami ala kadarnya," kata Satya.

Ia juga harus mengusahakan sendiri alat pelindung diri (APD) yang harus dikenakannya. Hal ini dikarenakan tiap tenaga kesehatan di puskesmas tempatnya bekerja hanya dijatah satu APD per minggu.

Baca Juga: Panduan Kerja New Normal Ala Menkes: Dari Shift hingga Makanan Bergizi

"Tidak ada kacamata. Mau pakai uangnya siapa? Gaji Rp1,3 juta saja masih beli [perlengkapan] sendiri," tambahnya.

"Tidak ada [THR] dari Pemda ataupun instansi Dinas Kesehatan. Taruhan kami nyawa, tapi upah ala kadarnya," tambahnya.

Soal tak cairnya THR, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut ada beberapa kendala. Hal ini dikarenakan pendataan yang belum selesai.

Baca Juga: Menkes Minta Hapus Pekerja Shift 3

"Saat ini memang belum ada pencairan sedikit pun karena sampai saat ini pemerintah masih menunggu data yang masuk dari daerah. Kita ingin anggaran desa di APBD untuk penanganan Covid-19 baik belanja kesehatan," ujar Direktur Dana Transfer Khusus DJPK Kementerian Keuangan Putut Satyaka.

Menurut dia, tenaga medis yang mendapatkan insentif itu adalah mereka yang terlibat langsung atau sebagai pendukung penanganan Covid-19. Di mana, disesuaikan dengan golongan, keahlian dan zonasi.

"Adapun saat ini, lokasi bantuan operasional kesehatan (BOK) sebesar Rp3,77 triliun sehingga total menjadi Rp13,40 triliun yang dianggarkan khusus untuk insentif tenaga medis dalam menangani pandemi virus corona," ungkap dia.

Dia menjelaskan Dana alokasi khsusus (DAK) non fisik penyesuaian dialokasikan anggaran baru BOK yang digunakan insentif tenaga medis, sudah dicanangkan oleh pemeirntah kepada tenaga medis yang langsung terlibat penanganan Covid-19 sesuai strata dan keahlian.

"Dan zonasi bekerja apakah langsung terlibat Covid-19 sudah ada insentif perbulan," tandas dia.

Staf Khusus Menteri Keuangan bidang Kebijakan Fiskal dan Makroekonomi, Masyita Crystallin mengatakan keterlambatan proses pencairan insentif karena persoalan verifikasi data.

"Sebanyak Rp1,9 Triliun untuk tenaga kerja dan Rp60 Miliar sudah dialokasikan ke DIPA Kemenkes. Namun, saat ini Kemenkes masih melakukan verifikasi data untuk 19 RS/UPT dan Pemerintah Daerah juga masih memverifikasi data untuk 110 RS/UPT," jelas dia.

1
3

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini