JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menjelaskan, perjalanan dinas bagi ASN selama masa PSBB. Hal inidiatur secara ketat dengan indikator kepentingan dan status zona wilayah.
Secara umum, kata Tjahjo, ASN belum diperbolehkan berdinas ke luar kota. Namun, apabila perjalanan dinas tersebut sifatnya mendesak, dilengkapi surat dinas.
Baca Juga: Sistem Kerja PNS Ikuti Status PSBB
“Dan daerah yang dituju merupakan zona hijau, maka yang bersangkutan diperbolehkan melakukan perjalanan dinas,” jelasnya, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (7/6/2020).
Masing-masing kementerian dan lembaga harus memiliki dukungan sumber daya manusia, dukungan infrastruktur menyesuaikan sarana yang ada, serta menggunakan teknologi informasi sesuai dengan pedoman untuk menunjang pekerjaan selama tatanan kehidupan baru. Sistem kerja tersebut merupakan pola baru, sehingga para ASN diminta lebih kreatif dan inovatif untuk menyesuaikan diri.
Sementara, efektivitas pelayanan publik mampu ditingkatkan melalui percepatan proses administasi.
“Salah satunya (dengan), menyederhanakan proses bisnis, prosedur operasional standar (SOP) layanan, dan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi,” terang Menteri Tjahjo.
Baca Juga: Mal Akan Dibuka Kembali, Bagaimana Tanggapan Pengusaha?
Laporan masyarakat menjadi kunci dalam penegakan disiplin ASN dalam penerapan sistem kerja baru. Selain keterlibatan masyarakat, pengawasan dilakukan oleh para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi masing-masing. Sanksi disiplin yang telah diatur dalam undang-undang dapat dijatuhkan bagi ASN yang melanggar protokol kesehadan dan menyalahgunakan masa transisi ini.
Follow Berita Okezone di Google News