Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Sederet Fakta SIM, dari Biaya Pembuatan hingga Syaratnya!

Widi Agustian, Jurnalis · Senin 15 Juni 2020 15:04 WIB
https: img.okezone.com content 2020 06 15 620 2230327 sederet-fakta-sim-dari-biaya-pembuatan-hingga-syaratnya-eZ2u4YgraG.jpg (Foto: Ist)
A A A

JAKARTA - Polda Metro Jaya kembali membuka gerai pelayanan SIM yang tersebar di wilayah hukumnya. Masyarakat dapat mendatangi gerai-gerai pelayanan SIM yang berada di mal.

Dilansir dari laman humas.polri.go.id, Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Dasar Hukum dari SIM adalah UU No. 2 Thn. 2002, Pasal 14 ayat (1) b dan Pasal 15 ayat (2) c. Juga Peraturan Pemerintah No. 44 / 1993 Pasal 216.

Fungsi dan peranan SIM adalah sebagai sarana identifikasi atau jati diri seseorang. SIM juga bisa berfungsi sebagai alat bukti, sebagai sarana upaya paksa, serta sebagai sarana pelayanan masyarakat.

Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM peraturan ini tercantum pada Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor di wilayah wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Berdasarkan Pasal 217 (1) PP 44 / 93, persyaratan pemohon SIM antara lain:

1. Permohonan tertulis

2. Bisa membaca dan menulis

3. Memiliki pengetahuan peraturan lalu lintas jalan dan tekhnik dasar kendaraan bermotor.

4. Batas usia

• 16 Tahun untuk SIM Golongan C

• 17 Tahun untuk SIM Golongan A

• 20 Tahun untuk SIM Golongan BI / BII

5. Terampil mengemudikan kendaraan bermotor

6. Sehat jasmani dan rohani

7. Lulus ujian teori dan praktek

Sementara itu, persyaratan untuk mengurus SIM hilang atau rusak menurut pasal 255 PP 44/93, adalah:

a. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter (medical check up)

b. Membawa surat laporan kehilangan SIM

c. Pemohon membayar biaya formulir di Bank Internasional Indonesia (BII) atau Bank Rakyat Indonesia (BRI)

d. Melakukan pengisian formulir permohonan

e. Melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

SIM dinyatakan tidak berlaku berdasarkan Pasal 230 PP 44 / 93:

1. SIM habis masa berlakunya

2. Digunakan oleh orang lain

3. Diperoleh dengan cara tidak sah

4. Data yang ada pada SIM dirubah

Biaya penerbitan SIM menurut PP 50/2010, antara lain:

1. SIM A

– Pembuatan SIM A Baru : Rp 120.000

– Perpanjang SIM A: Rp 80.000

2. SIM B1

– Pembuatan SIM B1 Baru : Rp 120.000

– Perpanjang SIM B1: Rp 80.000

3. SIM B2

– Pembuatan SIM B2 Baru : Rp 120.000

– Perpanjang SIM B2: Rp 80.000

4. SIM C

– Pembuatan SIM C Baru : Rp 100.000

– Perpanjang SIM C: Rp 75.000

5. SIM D (Penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus)

– Pembuatan SIM D Baru : Rp 50.000

– Perpanjang SIM D: Rp 30.000

6. SIM Internasional

– Pembuatan SIM Internasional Baru : Rp 250.000

– Perpanjang SIM Internasional: Rp 225.000

Follow Berita Okezone di Google News

(ahl)

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini