Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Darmin Nasution Ingatkan Bahaya Bank yang Sakit Dampak Corona

Hafid Fuad, Jurnalis · Jum'at 17 Juli 2020 11:04 WIB
https: img.okezone.com content 2020 07 17 620 2247794 darmin-nasution-ingatkan-bahaya-bank-yang-sakit-dampak-corona-3ahdg3Sqrg.jpg Darmin Nasution (Foto: Dok Kemenko Perekonomian)
A A A

JAKARTA - Mantan Gubernur Bank Indonesia sekaligus mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengingatkan keberadaan bank-bank sakit akan membahayakan ketahanan sektor keuangan Indonesia di tengah krisis akibat Covid-19.

Darmin mengatakan secara umum berbagai indikator penting perbankan memang terlihat masih sehat. Rasio kecukupan modal atau Capital adequacy ratio (CAR) misalnya masih berada di sekitar 22% pada Mei lalu.

Baca Juga: OJK Selesaikan Rekomendasi BPK soal Pengawasan Bank 

Kemudian rasio kredit bermasalah juga, meski naik dari sekitar 2% menjadi sekitar 3%, tetapi masih di level aman. Pertumbuhan kredit juga, meski melambat dari sekitar 5% menjadi sekitar 3%, tetapi tetap tumbuh positif.

Kalau melihat indikator tersebut, menurut Darmin, ketahanan sektor perbankan masih kuat.

“Persoalannya, indikator-indikator tersebut adalah indikator agregatif, dia tidak menggambarkan setiap bank yang ada di dalamnya,” ujar Darmin dalam webinar terkait ketahanan sektor keuangan di Indonesia oleh Iconomics.

Baca Juga: BPK Bongkar Lemahnya Pengawasan OJK ke Perbankan 

Tanpa menyebut jumlah dan nama bank, Darmin mengatakan saat ini ada sejumlah bank dalam kondisi sakit.

“Saya kira sangat berisiko membiarkan bank tetap hidup padahal sakit. Bank sakit yang dibiarkan hidup itu seperti orang yang berdiri hampir tenggelam sampai di bibir. Kalau begitu tinggal ada gangguan kecil, tenggelam dia,” ujarnya.

Follow Berita Okezone di Google News

Darmin mengatakan saat dirinya menjadi Gubenur BI, pengawasan bank masih berada di bawah BI. Saat itu banyak instrumen yang bisa digunakan BI sehingga tidak ada satu pun bank yang dalam kondisi sakit.

“Kalau kita bisa membangun situasi seperti itu di dalam jaring pengaman sektor keuangan, maka kita tidak perlu terlalu khawatir,” ujarnya.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai permasalahan bank yang diungkap dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II-2019.

"OJK mengapresiasi BPK yang sesuai kewenangannya bahwa temuan tersebut dalam kerangka perbaikan berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas pengawasan di sektor jasa keuangan," kata Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik Anto Prabowo dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Senin (18/5/2020).

1
2

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini