Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Dikenakan Cukai, Industri Rokok Elektrik Bisa Untung?

Rina Anggraeni, Jurnalis · Jum'at 21 Agustus 2020 11:37 WIB
https: img.okezone.com content 2020 08 21 620 2265299 dikenakan-cukai-industri-rokok-elektrik-bisa-untung-AuxVo5yMAZ.jpg Industri Rokok Elektrik (Foto: Shutterstock)
A A A

JAKARTA - Penggunaan rokok elektrik yang juga dikenal dengan vape berkembang pesat saat ini di Indonesia. Mengikuti tren ini, masalah keamanan produk tersebut termasuk kualitas perangkat dan cairan yang dijual di pasar mulai lebih diperhatikan.

Adapun saat ini pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Bea Cukai memberlakukan cukai untuk produk vape. Hal ini sesuai dengan aturan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau termasuk cairan yang digunakan untuk vape, produk tembakau yang dipanaskan dan kapsul tembakau. Dalam aturan tersebut, HPTL dikenakan tarif cukai maksimal yakni sebesar 57%.

Baca Juga: Menko Airlangga Kumpulkan 9 Menteri di Bali, Bahas Apa? 

Global Head Of External Affairs & Indonesia GM at RELX Technology Jonathan N menghormati aturan rokok elektrik yang ditetapkan pemerintah. Aturan cukai ini tidak akan memberatkan dari sisi penentuan harga maupun penjualan.

"Cukai pada vape itu ada negara memang memberlakukan. Kita juga melihat kebijakan pemerintah menerapkan cukai perlu diapresasi dan kita menghormati kebijakan itu. Di sisi lain kita sudah menyesuaikan harga dan produksi kita dengan penetapan cukai rokok ini," ujar Jonathan di Jakarta, Jumat (20/8/2020).

Follow Berita Okezone di Google News

Dia melanjutkan saat ini penjualan untuk vape cukup besar saat pandemi virus covid-19. Pasalnya, keterbatasan beraktivitas dirumah membuat beberapa konsumen untuk memih merokok.

"Selama ini penjualan atau permintaaan rokok sangat bagus. Apalagi banyak yang tidak keluar karena aktivitas yang dibatasi. Jadi penggunaan vape cukup meningkat. Apalagi Indonesia juga pangsa pasar yang besar dalam penggunaan vape," jelasnya.

Dia menambahkan saat ini RELX juga menggunakan data GPS dalam memilih lokasi untuk penyimpanannya, untuk memastikan lokasinya tidak terlalu dekat dengan sekolah.

"Anak di bawah umur tidak diizinkan memasuki toko RELX, dan kamera pemindai wajah di dalam toko akan mengirimkan peringatan kepada staf toko RELX jika anak di bawah umur memasuki toko. Setiap konsumen yang dicurigai di bawah umur dan tidak dapat menunjukkan identifikasi yang valid akan diminta untuk meninggalkan toko RELX," tandasnya.

1
2

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini