JAKARTA - Penggunaan rokok elektrik yang juga dikenal dengan vape berkembang pesat saat ini di Indonesia. Mengikuti tren ini, masalah keamanan produk tersebut termasuk kualitas perangkat dan cairan yang dijual di pasar mulai lebih diperhatikan.
Adapun saat ini pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Bea Cukai memberlakukan cukai untuk produk vape. Hal ini sesuai dengan aturan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau termasuk cairan yang digunakan untuk vape, produk tembakau yang dipanaskan dan kapsul tembakau. Dalam aturan tersebut, HPTL dikenakan tarif cukai maksimal yakni sebesar 57%.
Baca Juga: Menko Airlangga Kumpulkan 9 Menteri di Bali, Bahas Apa?
Global Head Of External Affairs & Indonesia GM at RELX Technology Jonathan N menghormati aturan rokok elektrik yang ditetapkan pemerintah. Aturan cukai ini tidak akan memberatkan dari sisi penentuan harga maupun penjualan.
"Cukai pada vape itu ada negara memang memberlakukan. Kita juga melihat kebijakan pemerintah menerapkan cukai perlu diapresasi dan kita menghormati kebijakan itu. Di sisi lain kita sudah menyesuaikan harga dan produksi kita dengan penetapan cukai rokok ini," ujar Jonathan di Jakarta, Jumat (20/8/2020).
Follow Berita Okezone di Google News