Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

DPR: UU Penyiaran Harus Antisipasi Dampak Perkembangan Konten TV Streaming

Tim Okezone, Jurnalis · Sabtu 29 Agustus 2020 18:09 WIB
https: img.okezone.com content 2020 08 29 620 2269513 dpr-uu-penyiaran-harus-antisipasi-dampak-perkembangan-konten-tv-streaming-vS51ZYOjGY.jpg Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis. (Foto :dpr.go.id)
A A A

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari menyatakan regulasi untuk mengatur televisi berbasis internet mendesak diberlakukan.

Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran yang saat ini sedang digodok Pemerintah dan DPR harus mencantumkan aturan main yang jelas dalam mengantisipasi keberadaan media video streaming.

Regulasi baru tersebut guna memastikan adanya kesetaraan antara televisi konvensional dan televisi berbasis internet.

"Ini adanya ketidakadilan terhadap dunia penyiaran kita," kata Abdul Kharis saat memberikan paparan pada Webinar Special Dialog iNews TV bertajuk 'Menyoal UU Penyiaran & Penyiaran Berbasis Internet' di Jakarta, belum lama ini.

Abdul Kharis mengakui UU Penyiaran saat ini belum menuangkan peraturan, terkait platfom televisi berbasis internet dan platfom over the top (OTT).

Meski demikian, Komisi I mencoba mengantisipasi keresahan keluhan dari sejumlah pihak televisi swasta di mana perlu adanya kesetaraan bagi televisi konvensional dengan televisi berbasis internet.

"UU Penyiaran ini belum mengantisipasi adanya platform Internet terkait dengan OTT yang berkembang tanpa aturan, tanpa sensor. Ini tidak adil dan harus diatasi dengan UU," ungkapnya.

Seperti diketahui, menciptakan landasan hukum bagi tayangan video berbasis Internet, tanpa terkecuali baik lokal maupun asing, adalah tujuan dari stasiun televisi RCTI dan iNews dalam mengajukan permohonan uji materi (judicial review/JR) UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran ke Mahkamah Konstitusi.

"Jika JR dikabulkan, diharapkan kualitas isi siaran video berbasis Internet dapat dihindarkan dari pornografi, kekerasan serta kebohongan, kebencian, termasuk fitnah (hoax) dan sejenisnya, yang tidak sesuai dengan kultur bangsa Indonesia yang sesungguhnya dan bahkan berbahaya bagi kesatuan NKRI. Ini tanpa terkecuali, untuk penyiaran berbasis Internet lokal maupun asing," kata Corporate Legal Director MNC Group Christoporus Taufik.

Bila judicial review tersebut dikabulkan, Chris berharap isi tayangan video berbasis Internet dapat lebih berkualitas, tersaring dari konten kekerasan, pornografi maupun SARA, sehingga setiap konten yang disiarkan dapat dipertanggungjawabkan.

Putusan dari JR tersebut, lanjutnya, akan ikut ambil bagian menjadikan NKRI kembali kepada marwahnya sesuai dengan tujuan berbangsa dan bernegara, yang tidak hanya merdeka, tetapi juga bersatu, adil dan makmur sebagaimana jelas tertuang dalam Pembukaan UUD 1945.

Dari sisi landasan hukum, Chris mengatakan UU Penyiaran No 32 Tahun 2002, Pasal 1 ayat 2, menyebutkan Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran.

Follow Berita Okezone di Google News

"Dengan tegas disebutkan bahwa penyiaran adalah yang menggunakan spektrum frekuensi radio, sedangkan tayangan video berbasis Internet, seperti OTT, media sosial, dan lainnya, juga menggunakan spektrum frekuensi radio," jelasnya.

Chris menjelaskan tayangan lewat mobile juga menggunakan spektrum frekuensi radio, di mana tayangan lewat wi-fi juga menggunakan spektrum frekuensi radio di 2,4GHz.

"UU No 32/2002 dapat dipergunakan sebagai pijakan untuk mengatur tayangan video berbasis Internet. Tanpa ada spektrum frekuensi radio, semua tayangan video berbasis Internet tidak dapat ditransmisikan, sehingga tidak dapat ditonton," tegasnya.

Dalam penjelasan UU Penyiaran No 32/2002, maksud dan tujuannya mencakup pengaturan teknologi digital dan Internet sebagaimana dengan tegas ditulis di butir 4 yaitu:

Mengantisipasi perkembangan teknologi komunikasi dan informasi, khususnya di bidang penyiaran, seperti teknologi digital, kompresi, komputerisasi, televisi kabel, satelit, Internet, dan bentuk-bentuk khusus lain dalam penyelenggaraan siaran.

Baca Juga : YouTuber Harus Bersyukur, KPI: Nasionalis, RCTI & iNews Justru Tumbuhkan & Lindungi Pelaku Industri Kreatif Nasional

Sebagai informasi, isi siaran yang dilarang adalah:

- Bersifat fitnah, menghasut, menyesatkan dan/atau bohong;

- Menonjolkan unsur kekerasan, cabul, perjudian, penyalah-gunaan narkotika dan obat terlarang; atau

- Mempertentangkan suku, agama, ras, dan antargolongan.

-Isi siaran dilarang memperolokkan, merendahkan, melecehkan dan/atau mengabaikan nilai-nilai agama, martabat manusia Indonesia, atau merusak hubungan internasional.

Baca Juga : Uji Materi UU Penyiaran untuk Berikan Payung Hukum Konten Digital di Negara Berdaulat

1
2

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini