Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

DPR: UU Penyiaran Harus Antisipasi Dampak Perkembangan Konten TV Streaming

Tim Okezone, Jurnalis · Sabtu 29 Agustus 2020 18:09 WIB
https: img.okezone.com content 2020 08 29 620 2269513 dpr-uu-penyiaran-harus-antisipasi-dampak-perkembangan-konten-tv-streaming-vS51ZYOjGY.jpg Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis. (Foto :dpr.go.id)
A A A

"Dengan tegas disebutkan bahwa penyiaran adalah yang menggunakan spektrum frekuensi radio, sedangkan tayangan video berbasis Internet, seperti OTT, media sosial, dan lainnya, juga menggunakan spektrum frekuensi radio," jelasnya.

Chris menjelaskan tayangan lewat mobile juga menggunakan spektrum frekuensi radio, di mana tayangan lewat wi-fi juga menggunakan spektrum frekuensi radio di 2,4GHz.

"UU No 32/2002 dapat dipergunakan sebagai pijakan untuk mengatur tayangan video berbasis Internet. Tanpa ada spektrum frekuensi radio, semua tayangan video berbasis Internet tidak dapat ditransmisikan, sehingga tidak dapat ditonton," tegasnya.

Dalam penjelasan UU Penyiaran No 32/2002, maksud dan tujuannya mencakup pengaturan teknologi digital dan Internet sebagaimana dengan tegas ditulis di butir 4 yaitu:

Mengantisipasi perkembangan teknologi komunikasi dan informasi, khususnya di bidang penyiaran, seperti teknologi digital, kompresi, komputerisasi, televisi kabel, satelit, Internet, dan bentuk-bentuk khusus lain dalam penyelenggaraan siaran.

Baca Juga : YouTuber Harus Bersyukur, KPI: Nasionalis, RCTI & iNews Justru Tumbuhkan & Lindungi Pelaku Industri Kreatif Nasional

Sebagai informasi, isi siaran yang dilarang adalah:

- Bersifat fitnah, menghasut, menyesatkan dan/atau bohong;

- Menonjolkan unsur kekerasan, cabul, perjudian, penyalah-gunaan narkotika dan obat terlarang; atau

- Mempertentangkan suku, agama, ras, dan antargolongan.

-Isi siaran dilarang memperolokkan, merendahkan, melecehkan dan/atau mengabaikan nilai-nilai agama, martabat manusia Indonesia, atau merusak hubungan internasional.

Baca Juga : Uji Materi UU Penyiaran untuk Berikan Payung Hukum Konten Digital di Negara Berdaulat

Follow Berita Okezone di Google News

(erh)

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini