JAKARTA - Masyarakat Indonesia ramai-ramai memberikan dukungan seiring bergulirnya sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran) oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Dukungan tersebut dicurahkan oleh masyrakat lewat akun media sosial dengan menggemakan tagar #DukungUjiMateriUUPenyiaran.
(Baca juga: Hakim MK: Media Internet dan OTT Apakah Masuk 'Media Lain'?)
Tagar #DukungUjiMateriUUPenyiaran menjadi trending topic Twitter nomor satu sejak Senin pukul 06.15 WIB hingga siang tadi. Lewat dukungan tersebut, masyarakat menilai uji materi ini sangat penting untuk melindungi bangsa, terutama dari ancaman konten-konten hoaks, SARA, pornografi, SARA dan lainnya jika siaran berbasis internet tidak diatur.
(Baca juga: DPR: UU Penyiaran Harus Antisipasi Dampak Perkembangan Konten TV Streaming)
Menanggapi hal tersebut, Corporate Legal Director MNC Group Christophorus Taufik mengatakan, pihaknya mengapresiasi atas dukungan yang diberikan masyarakat terkait uji materi UU penyiaran di MK. Menurutnya, hal tersebut sudah menjadi bagian dari proses konstitusional di MK.
"Kalau saya melihat ini kan proses konstitusional dan sudah berjalan di MK. Jadi kami berterima kasih kalau ada yang mendukung," ujarnya saat ditemui di MNC Tower, Kebon Sirih, Jakarta, Senin (14/9/2020).
Meskipun begitu, dirinya juga mengucapkan terimakasih kepada beberapa masyarakat yang tidak mendukung. Dirinya menghargai pendapat dari masyarakat mengingat Indonesia merupakan negara demokrasi.
Namun menurutnya, karena saat ini uji materi masih terus dilakukan di MK, maka seluruh pihak baiknya menghormati dan bisa mengikuti prosesnya.
"Kalau ada yang tidak mendukung pun kami berterima kasih. Karena ini kan proses demokrasi, semua orang boleh punya cara pandang, tapi karena ini sudah proses di MK kita ikuti proses di sana," jelasnya .
Sekadar diketahui, stasiun televisi RCTI dan iNews mengajukan uji materi atau judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan definisi Penyiaran pada UU Penyiaran. Keduanya mendorong agar perusahaan penyedia layanan streaming film dan video on demand (VoD) dilakukan pengawasan terhadap isi siaran mereka.
Follow Berita Okezone di Google News
(fmi)