Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

13 Aturan New Normal Naik Gunung Semeru

Dimas Andhika Fikri, Jurnalis · Selasa 29 September 2020 13:14 WIB
https: img.okezone.com content 2020 09 29 620 2285458 13-aturan-new-normal-naik-gunung-semeru-PrkVW7or9a.jpg Gunung Semeru. (Foto: Okezone)
A A A

PENDAKIAN Gunung Semeru akan dibuka kembali pada 1 Oktober 2020. Siapa yang rindu mendaki Gunung Semeru, yuk simak sederet aturan new normal di masa pandemi Covid-19.

Gunung Semeru memang menjadi salah satu spot mendaki favorit para pendaki. Karena menyuguhkan beragam panorama alam yang spektakuler, serta medan pendakian yang cukup menantang.

Gunung Semeru bahkan masuk dalam daftar 7 seven summits, atau 7 puncak gunung tertinggi di Indonesia. Tak heran jika para pendaki bisa sering naik gunung tertinggi di Jawa Timur ini.

Namun di masa pandemi Covid-19 ini, Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) sepakat untuk mengeluarkan sejumlah protokol kesehatan dan peraturan baru guna mencegah penyebaran virus corona. Beberapa di antaranya termasuk peraturan booking online hingga pembatasan jumlah pendaki.

"Sahabat juga harus menerapkan protokol kesehatan ketika pendakian dibuka, seperti mengenakan masker, membawa hand sanitizer, dan tetap menjaga jarak selama perjalanan," tulis keterangan foto akun Instagram @tnbromotenggersemeru, Selasa (29/9/2020).

Untuk lebih lengkapnya, berikut Okezone rangkumkan 13 peraturan baru Gunung Semeru yang wajib dipatuhi pendaki. Apa saja ya?

1. Pembelian tiket masuk hanya dilakukan secara online melalui situs bookingsemeru.bromotenggersemeru.org dan tidak ada pembelian on the spot.

2. "Batas lama pendakian yang diizinkan maksimal 2 hari 1 malam," tambah keterangan foto tersebut.

Baca Juga: Pantai Ngrumput Gunungkidul Asyik Buat Camping Loh

3. Batas akhir pendakian yang diizinkan adalah Kalimati sesuai rekomendasi PVMBG Pos Gunung Sawur Lumajang.

 semeru

4. Mendirikan tenda hanya di lokasi Ranu Kumbolo dan Kalimati. Jumlah tenda dibatasi 50% dari kapasitas maksimal, dengan jarak antar tenda minimal 2 meter.

5. Kuota pendakian 20% (dari kuota normal) atau 120 pengunjung setiap hari.

Follow Berita Okezone di Google News

6. Surat keterangan sehat asli dari dokter, bertanda tangan dan stempel basah yang berlaku paling lama 3 hari sebelum hari H.

7. Usia pendaki yang diperkenankan untuk melakukan pendakian lebih dari 10 tahun dan kurang dari 60 tahun.

Baca Juga:  Ini Loh 3 Kafe Kereta Api Instagramable di Indonesia

8. Wajib dicek suhu tubuh. Jika suhu lebih dari 37,30 derajat celcius (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit) maka tidak diperkenankan masuk kawasan.

9. Menggunakan masker dan membawa cadangan minimal 4 buah masker.

10. Membawa hand sanitizer untuk membersihkan tangan.

11. Menggunakan peralatan pribadi untuk berbagai keperluan, seperti peralatan makan, minum, ibadah, dan lain-lain.

12. Menjaga jarak dengan pendaki lain, tidak berkerumun, dan selalu menjaga ketertiban.

13. Menjaga etika batuk dan bersin dengan menutup dengan tisu, masker atau dengan siku serta tidak meludah sembarangan.

1
2

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini