Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

4 Fakta Bea Meterai Rp10.000, yang Lama Masih Laku

Taufik Fajar, Jurnalis · Senin 05 Oktober 2020 08:24 WIB
https: img.okezone.com content 2020 10 04 620 2288164 4-fakta-bea-meterai-rp10-000-yang-lama-masih-laku-jlwKpXo6TE.jpg Meterai (Foto: Dok. Ditjen Pajak)
A A A

JAKARTA - Komis XI DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) yang akan merevisi UU Bea Meterai Nomor 13 Tahun 1985 telah selesai di bahas oleh pemerintah dan DPR. Nantinya, Tarif bea meterai naik menjadi Rp10.000.

Dengan begitu tarif bea meterai yang telah naik dari sebelumnya Rp3 ribu dan Rp6 ribu tersebut bisa berlaku mulai 1 Januari 2021.

Okezone pun merangkum fakta-fakta terkini terkait bea meterai naik menjadi Rp10.000, Senin (5/10/2020):

Baca Juga: 6 Cara Kembangkan Bisnis, Skill Nego Jadi Kewajiban

1. Meterai Lama Masih Berlaku

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam hal ini Direktorat Jendral Pajak segera menerbitkan bea meterai Rp10.000 mulai 1 Januari 2021. Untuk pemakaian bea meterai lama pun masih bisa digunakan.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomi mengatakan, meterai lama yang saat ini masih beredar, yakni Rp3.000 dan Rp6.000, masih berlaku sampai setahun ke depan.

"Kami siapkan transisi, meterai lama masih bisa dipakai hingga setahun," ujar Suryo dalam diskusi virtual.

Baca Juga: Raup Cuan, Atlet Banting Setir Buka Jasa Servis Sepeda

2. Masyarakat Bisa Pakai Dua Meterai

Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak Arif Yanuar mengatakan , masyarakat bisa membubuhkan dua meterai di masa transisi, minimal Rp3.000 dan Rp6.000 atau sejumlah Rp9.000. Menurutnya, hal ini bisa dilakukan untuk setahun ke depan selama masa transisi.

"Dengan cara memeteraikan dalam dokumen minimal nominal Rp9.000. Jadi bisa dipasang Rp6.000 dan Rp3.000 atau Rp6.000 dan Rp6.000 kalau enggak ada stok yang Rp3.000, pokoknya minimal Rp9.000. Sampai dengan satu tahun ke depan. Ini masa transisinya," jelasnya.

Follow Berita Okezone di Google News

3. Jenis-Jenis Dokumen yang Tak Dikenakan Bea Meterai Rp10.000

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan pengecualian terhadap beberapa jenis dokumen yang akan dikenakan tarif bea meterai terbaru sebesar Rp10.000. Nilai dokumen yang harus dikenakan meterai juga dinaikkan.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyatakan, kebijakan tersebut merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap rakyat maupun pengusaha sektor Mikro. Kecil dan Mengah (UMKM).

Selain dokumen itu, jenis dokumen lain juga diputuskan tidak lagi perlu menggunakan meterai seperti kepentingan penanganan bencana alam hingga hal-hal yang non komersial.

"Bencana alam dan kegiatan bersifat keagamaan dan sosial dan dalam rangka dorong program pemerintah dalam melakukan perjanjian internasional," tuturnya.

4. Belanja online Bakal Dikenakan Meterai Rp10.000

Komisi XI DPR RI telah menyetujui rancangan undang-undang (RUU) Bea Meterai yang nantinya akan dibahas pada rapat Paripurna. Dalam aturan yang baru ini pemerintah akan memberlakukan pengenaan bea meterai terhadap transaksi di e-commerce atau toko online baik dokumen maupun barang.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pengenaan bea meterai terhadap transaksi online atau digital ini merupakan bentuk kesetaraan. Di mana, antara transaksi berupa dokumen kertas dan non kertas alias digital.

"Untuk pembayaran bea meterai dengan gunakan bea meterai elektronik sesuai perkembangan teknologi, ini merupakan satu langkah di dalam pengenaan bea meterai atas dokumen elektronik. Sehingga ini juga berikan kepastian hukum bagi dokumen-dokumen elektronik," kata Sri Mulyani di Gedung DPR.

1
2

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini