JAKARTA - Komis XI DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) yang akan merevisi UU Bea Meterai Nomor 13 Tahun 1985 telah selesai di bahas oleh pemerintah dan DPR. Nantinya, Tarif bea meterai naik menjadi Rp10.000.
Dengan begitu tarif bea meterai yang telah naik dari sebelumnya Rp3 ribu dan Rp6 ribu tersebut bisa berlaku mulai 1 Januari 2021.
Okezone pun merangkum fakta-fakta terkini terkait bea meterai naik menjadi Rp10.000, Senin (5/10/2020):
Baca Juga: 6 Cara Kembangkan Bisnis, Skill Nego Jadi Kewajiban
1. Meterai Lama Masih Berlaku
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam hal ini Direktorat Jendral Pajak segera menerbitkan bea meterai Rp10.000 mulai 1 Januari 2021. Untuk pemakaian bea meterai lama pun masih bisa digunakan.
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomi mengatakan, meterai lama yang saat ini masih beredar, yakni Rp3.000 dan Rp6.000, masih berlaku sampai setahun ke depan.
"Kami siapkan transisi, meterai lama masih bisa dipakai hingga setahun," ujar Suryo dalam diskusi virtual.
Baca Juga: Raup Cuan, Atlet Banting Setir Buka Jasa Servis Sepeda
2. Masyarakat Bisa Pakai Dua Meterai
Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak Arif Yanuar mengatakan , masyarakat bisa membubuhkan dua meterai di masa transisi, minimal Rp3.000 dan Rp6.000 atau sejumlah Rp9.000. Menurutnya, hal ini bisa dilakukan untuk setahun ke depan selama masa transisi.
"Dengan cara memeteraikan dalam dokumen minimal nominal Rp9.000. Jadi bisa dipasang Rp6.000 dan Rp3.000 atau Rp6.000 dan Rp6.000 kalau enggak ada stok yang Rp3.000, pokoknya minimal Rp9.000. Sampai dengan satu tahun ke depan. Ini masa transisinya," jelasnya.
Follow Berita Okezone di Google News