Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Mogok Kerja, Pengusaha: Harusnya Buruh Bantu Pemerintah Lawan Covid-19

Giri Hartomo, Jurnalis · Senin 05 Oktober 2020 14:43 WIB
https: img.okezone.com content 2020 10 05 620 2288637 mogok-kerja-pengusaha-harusnya-buruh-bantu-pemerintah-lawan-covid-19-YcBEUtKpcw.jpg Aksi Buruh Tolak Pengesahan RUU Omnibus Law. (Foto: Okezone.com)
A A A

 JAKARTA - Para buruh akan melaksanakan aksi mogok Nasional mulai besok. Aksi mogok dilakukan dalam rangka menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (Hippi) DKI Jakarta Sarman Simanjorang menyayangkan apa yang dilakukan para buruh. Di tengah situasi seperti saat ini, para buruh seharusnya membantu pemerintah dan dunia usaha untuk sama-sama melawan virus corona (Covid-19).

Baca Juga: Besok Ada Mogok Nasional, Pengusaha: Tidak Sah

“Penolakan Serikat Pekerja terhadap RUU Cipta Kerja yang akan disahkan pada Sidang Paripurna tanggal 6 sampai dengan 8 Oktober 2020 dengan melakukan aksi mogok kerja patut disayangkan. Dalam kondisi kita sedang fokus melawan Covid 19 seharusnya Serikat Pekerja tampil membantu pemerintah dan dunia usaha bagaimana agar kita dapat segera mengatasi dan mengendalikan pandemic Covid-19 yang telah menghentikan berbagai aktivitas perekonomian kita,” ujarnya kepada Okezone, Senin (5/10/2020).

Menurutnya, pandemi sangat berat karena menghentikan berbagai aktivitas perekonomian Indonesia. Tak jalannya ekonomi Indonesia kurang lebih selama enam bulan membuat para pengusaha pun akhirnya terpaksa melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan merumahkan karyawannya.

Baca Juga: Ketua Baleg DPR Supratman: Birokrat Koruptif akan Jadi Korban Pertama UU Cipta Kerja

Banyaknya perusahaan yang melakukan PHK dan merumahkan karyawan membuat angka pengangguran meningkat. Semakin dipersulit karena saingan semakin banyak mengingat ada 2 juta angkata kerja baru yang lulus setiap tahunnya.

“Enam bulan perekonomian kita stagnan membuat pengusaha terpaksa melakukan PHk dan merumahkan hampir 3,06 juta pekerja. Hal ini semakin menambah semakin naiknya angka pengangguran kita yang saat ini diangka 7,05 juta ditambah 2,24 juta Angkatan Kerja Baru yang lulus setiap tahun,” jelasnya.

Follow Berita Okezone di Google News

Memang menurut Sarman, mogok kerja menjadi hak dasar buruh yang diatur dalam Undang-undang. Namun para buruh dan pekerja juga baru dinyatakan sah jika perundingan antara pekerja dan buruh tidak menemui titik terang.

“Mogok kerja memang hak dasar pekerja dan buruh yang diatur dalam UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Namun mogok kerja dinyatakan sah jika perundingan gagal antara Serikat Pekerja dengan perusahaan atas masalah hubungan industrial yang terjadi,” jelasnya

1
2

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini