Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Vaksin Covid-19 Dipastikan Aman Sebelum Disuntikkan, Prof Wiku Jelaskan Alasannya

Leonardus Selwyn Kangsaputra, Jurnalis · Rabu 07 Oktober 2020 15:07 WIB
https: img.okezone.com content 2020 10 07 620 2289868 vaksin-covid-19-dipastikan-aman-sebelum-disuntikkan-prof-wiku-jelaskan-alasannya-ldx8AtCYIg.jpg Ilustrasi (Foto : Medicaldaily)
A A A

Tahap pembuatan vaksin

Proses pembuatan vaksin bukanlah hal yang mudah. Sebab para ilmuwan harus melewati tahap uji klinis untuk memastikan vaksin tersebut aman untuk digunakan.

Prof Wiku Adisasmito menjelaskan bahwa tahapan pembuatan vaksin dimulai dari penelitian dasar. Ilmuwan akan menelusuri mekanisme potensial berdasarkan ilmu sains biomedis.

“Kemudian vaksin akan dibuat dalam jumlah terbatas untuk bisa memasuki uji praklinis dan uji klinis tahap 1, 2 dan 3. Secara rincinya dalam tahap uji praklinis dilakukan studi sel di laboratorium yaitu studi in Vitro dan in Vivo untuk mengetahui keamanan bila diujikan pada manusia,” terang Prof Wiku.

Uji Vaksin

Setelah dinyatakan aman untuk manusia, vaksin baru memasuki uji fase 1. Pada tahap ini vaksin diberikan pada sekelompok kecil orang untuk melihat respon imunitas dan kekebalan yang dipicu.

“Pada fase 2, vaksin diberikan pada ratusan orang sehingga para ilmuwan dapat mempelajari lebih lanjut tentang dosis yang tepat. Pada fase 3, vaksin diberikan pada ribuan orang untuk memastikan keamanannya termasuk efek samping yang jarang terjadi dan keefektifanya,” lanjutnya.

Baca Juga :Potret Menggoda Cinta Laura ala Gadis Latin, Netizen: Cantik Banget Queen!

Lebih lanjut, tahap uji coba vaksin juga melibatkan kelompok kontrol yang diberi placebo. Artinya kelompok kontrol adalah masyarakat yang disuntik tapi tidak dengan vaksin. Melalui proses uji klinis ilmuwan dapat mengetahui apakah vaksin menimbulkan efek samping atau tidak.

“Mengingat belum ada vaksin Covid-19 yang lulus uji klinis tahap 3, kewaspadaan dan monitoring terhadap keamanan vaksin terus dilakukan,” tuntasnya.

Follow Berita Okezone di Google News

(hel)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini