Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Kadin Sebut UU Cipta Kerja Permudah Investor

Taufik Fajar, Jurnalis · Rabu 14 Oktober 2020 12:16 WIB
https: img.okezone.com content 2020 10 14 620 2293399 kadin-sebut-uu-cipta-kerja-permudah-investor-j86T5UwnCn.jpeg Omnibus Law (Foto: Shutterstock)
A A A

JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Undang-Undang Cipta Kerja. Melalui aturan tersebut banyak manfaat yang bisa didapat, salah satunya tercipta banyak lapangan kerja dan investasi.

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bidang Hubungan Internasional, Shinta Widjaja Kamdani menyebut UU Cipta Kerja ini berpotensi menarik pengusaha untuk investasi dalam jangka pendek, menengah hingga jangka panjang.

Baca Juga: Kadin Tegaskan UU Cipta Kerja Untungkan Pengusaha dan Buruh

"Sehingga mampu menciptakan lapangan kerja bagi semuanya yang membutuhkan pekerjaan," ujar dia dalam diskusi virtual, dikutip Rabu(14/10/2020).

Dia juga menjelaskan, saat ini pemerintah sedang melakukan sosialisasi intensif terkait UU Cipta Kerja. Dirinya pun memberi masukan agar sosialisasi dilakukan menggunakan media yang tepat sasaran.

 

"UU Cipta Kerja ini juga memudahkan para UMKM dan kemudahan untuk Koperasi. Contohnya koperasi primer dibentuk paling sedikit 9 orang anggota," ungkap dia.

Sebelumnya, pengamat Ekonomi Piter Abdullah mengatakan, UU Cipta Kerja ini sudah pasti sangat menarik bagi investor. Karena semua kepentingan investor sudah diakomodasi dalam UU Cipta Kerja ini.

"Sudah pasti menarik. Cipta kerja ini kan hampir semua kepentingan investor diakomodasi," ujarnya saat dihubungi Okezone.

Follow Berita Okezone di Google News

(kmj)

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini