Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan Rp6 Triliun, Cek 4 Faktanya

Taufik Fajar, Jurnalis · Minggu 18 Oktober 2020 09:04 WIB
https: img.okezone.com content 2020 10 17 620 2295261 program-jaminan-kehilangan-pekerjaan-rp6-triliun-cek-4-faktanya-cK9gxws9jV.jpeg Omnibus Law (Ilustrasi: Shutterstock)
A A A

JAKARTA - Pemerintah akan membuat program Jaminan Kehilangan Pekerja. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Melalui program tersebut, pekerja yang kehilangan pekerjaannya mendapat manfaat berupa uang tunai hingga pelatihan kerja.

Dirangkum Okezone, Minggu (18/10/2020), berikut fakta jaminan kehilangan pekerjaan:

Baca juga: Ngebut, Aturan Turunan UU Cipta Kerja Klaster Pertanahan Sudah 90%

1. Pemerintah Suntik Rp6 Triliun untuk Modal Awal Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan skema pendanaan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Di mana, program tersebut termasuk dalam UU Cipta Kerja (Ciptaker) atau Omnibus Law.

"Ada pos baru untuk modal awal, karena ini skemanya asuransi. Jadi pemerintah akan menaruh dana awal di BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp6 triliun," ujar Airlangga dalam video virtual di Jakarta.

 

2. Pekerjaan Sudah Ada Dalam Kartu Prakerja

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, model JKP secara prototipe sudah diluncurkan pemerintah dalam bentuk kartu Prakerja.

"Mereka yang tidak kena PHK dilakukan pelatihan, kemudian diberikan semi bansos. Nah ini nanti di luar kartu Prakerja, ini akan dimasukkan," tambah Airlangga.

Follow Berita Okezone di Google News

3. Manfaat Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, manfaat sejenis ini akan ada di BPJS Ketenagakerjaan. "Ini sudah dilakukan trial sebelumnya," tukas Airlangga.

Sebagai informasi, sebelumnya Airlangga menegaskan bahwa program JKP bukanlah sekadar program yang memberikan pesangon bagi para pekerja yang kehilangan pekerjaannya atau ter-PHK.

4. Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan Lebih Efektif

Pemerintah menilai, program ini jauh lebih efektif daripada pembayaran pesangon yang diterima pekerja atau buruh yang telah di PHK. Airlangga menyebut, program Jaminan Kehilangan Pekerjaan dapat mengakomodir para pekerjaan untuk tetap dapat mengasah skill yang dimilikinya.

Dalam program itu, pemerintah juga memberikan semi bantuan sosial (bansos) selama 6 bulan. Dalam kurun waktu tersebut, mantan pekerja juga mendapatkan pelatihan hingga dapat memperoleh pekerjaan yang baru.

"Mereka bisa diberi waktu 6 bulan dikasih semi bansos sambil pelatihan sampai mereka dapat akses pekerjaan baru," kata Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

1
2

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini