JAKARTA - Pemerintah akan membuat program Jaminan Kehilangan Pekerja. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Melalui program tersebut, pekerja yang kehilangan pekerjaannya mendapat manfaat berupa uang tunai hingga pelatihan kerja.
Dirangkum Okezone, Minggu (18/10/2020), berikut fakta jaminan kehilangan pekerjaan:
Baca juga: Ngebut, Aturan Turunan UU Cipta Kerja Klaster Pertanahan Sudah 90%
1. Pemerintah Suntik Rp6 Triliun untuk Modal Awal Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan skema pendanaan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Di mana, program tersebut termasuk dalam UU Cipta Kerja (Ciptaker) atau Omnibus Law.
"Ada pos baru untuk modal awal, karena ini skemanya asuransi. Jadi pemerintah akan menaruh dana awal di BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp6 triliun," ujar Airlangga dalam video virtual di Jakarta.
2. Pekerjaan Sudah Ada Dalam Kartu Prakerja
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, model JKP secara prototipe sudah diluncurkan pemerintah dalam bentuk kartu Prakerja.
"Mereka yang tidak kena PHK dilakukan pelatihan, kemudian diberikan semi bansos. Nah ini nanti di luar kartu Prakerja, ini akan dimasukkan," tambah Airlangga.
Follow Berita Okezone di Google News