Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan Rp6 Triliun, Cek 4 Faktanya

Taufik Fajar, Jurnalis · Minggu 18 Oktober 2020 09:04 WIB
https: img.okezone.com content 2020 10 17 620 2295261 program-jaminan-kehilangan-pekerjaan-rp6-triliun-cek-4-faktanya-cK9gxws9jV.jpeg Omnibus Law (Ilustrasi: Shutterstock)
A A A

3. Manfaat Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, manfaat sejenis ini akan ada di BPJS Ketenagakerjaan. "Ini sudah dilakukan trial sebelumnya," tukas Airlangga.

Sebagai informasi, sebelumnya Airlangga menegaskan bahwa program JKP bukanlah sekadar program yang memberikan pesangon bagi para pekerja yang kehilangan pekerjaannya atau ter-PHK.

4. Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan Lebih Efektif

Pemerintah menilai, program ini jauh lebih efektif daripada pembayaran pesangon yang diterima pekerja atau buruh yang telah di PHK. Airlangga menyebut, program Jaminan Kehilangan Pekerjaan dapat mengakomodir para pekerjaan untuk tetap dapat mengasah skill yang dimilikinya.

Dalam program itu, pemerintah juga memberikan semi bantuan sosial (bansos) selama 6 bulan. Dalam kurun waktu tersebut, mantan pekerja juga mendapatkan pelatihan hingga dapat memperoleh pekerjaan yang baru.

"Mereka bisa diberi waktu 6 bulan dikasih semi bansos sambil pelatihan sampai mereka dapat akses pekerjaan baru," kata Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Follow Berita Okezone di Google News

(kmj)

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini