JAKARTA - Pemerintah memberikan peringatan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk tidak berpergian selama libur panjang pada akhir bulan ini. Tujuan supaya penyebaran virus corona bisa dicegah dengan tetap berlibur di rumah saja.
Seperti di Jakarta, Pemprov DKI meminta seluruh PNS tidak melakukan perjalanan ke luar kota saat cuti bersama di minggu terakhir Oktober. Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 50/SE/2020 Tentang Antisipasi Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Pada Pelaksanaan Cuti Bersama.
Okezone pun merangkum fakta menarik PNS dilarang berpergian selama libur panjang, Sabtu (31/10/2021):
1. Dilarang ke Luar Kota
“Dalam mengisi cuti bersama dan libur akhir pekan kali ini, sedapat mungkin menghindari perjalanan ke luar kota dan tetap berkumpul bersama keluarga serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing,” tulis Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta Chaidir dalam Surat Edaran Nomor 50/SE/2020 yang dikutip Okezone.
2. Syarat PNS Liburan
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta Chaidir mengizinkan para abdi negara itu melakukan perjalanan ke luar kota apabila telah melakukan PCR test. Hal itu dilakukan demi mencegah penyebaran Covid-19, karena mengingat pandemi itu belum berakhir.
“Jika perjalanan ke luar kota tidak dapat dihindari dengan alasan yang sangat mendesak, maka diimbau agar melakukan uji tes PCR sebelum maupun setelah melakukan perjalanan. Hal ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa selama pelaksanaan cuti bersama dan libur akhir pekan tidak menjadi penyebab meningkatnya penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19),” sambungnya.
3. Standby di Rumah Saja
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika melarang Pegawai Negeri Sipil dan pegawai honorer untuk liburan saat cuti bersama. Para abdi negara harus stand by di rumah masing-masing dan tidak boleh keluar kota.
Follow Berita Okezone di Google News