JAKARTA - Sejumlah perizinan usaha yang tercantum dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dinilai menjadi poin penting dan memberikan kepastian bagi investor dalam memulai usaha di daerah.
"Penerapan UU Cipta Kerja dalam perizinan ini menjadi poin penting untuk kepastian bagi investor dalam berusaha,” ujar Wakil Ketua Perhimpunan Hotel dan Resto Indonesia (PHRI) Kota Tangerang Selatan Andre Sumanegara di Jakarta, Senin (23/11/2020).
Berdasarkan pengalamannya bahwa perizinanan berusaha yang penuh ketidakpastian dan sarat pungli memang menyusahkan pelaku usaha.
Baca Juga: Menko Airlangga: UU Cipta Kerja Beri Kemudahan dan Kepastian Investasi Indonesia
Andre mencontohkan ketika awal transisi pemekaran Tangsel (Tangerang Selatan) dari Kabupaten Tangerang, yang dinilai oleh Andre sarat ketidakpastian, di mana ketika mengurus izin usaha di pintu perizinan yang berbeda pelaku usaha dikenai biaya yang berbeda satu sama lain.
Masalah perizinan di daerah, kata Andre, adalah soal kepastian antara Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) dan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang didapat melalui One Single Submission (OSS).
Follow Berita Okezone di Google News