Ia juga mengingatkan, ketika nanti setelah dilakukan penyuntikan vaksin Covid-19, protokol kesehatan harus tetap dijalankan. Pasalnya, tubuh memerlukan antibodi agar tidak terpapar Covid-19.
Chief Digital Healthcare Officer Bio Farma Soleh Ayubi mengatakan, bagi yang mandiri nantinya akan dijual baik secara online maupun offline. Menurut Soleh, proses awal pemerintah akan melakukan sosialisasi melalui media online, cetak, elektronik hingga media sosial.
Dalam penjualannya nanti akan dilakukan lewat beberapa channel baik online maupun offline. Untuk proses melalui aplikasi ada 7 tahapan yang harus dilakukan.
Baca Juga: Vaksin Covid-19 Tak Cukup Jamin Keamanan Perjalanan Luar Negeri
Pertama pasien melakukan registrasi dan pre-order. Tahap pertama itu bertujuan untuk menangkap data masyarakat apakah sesuai dengan ketentuan vaksinasi COVID-19.
Kedua, pasien melakukan reservasi dan melakukan pembayaran. Aplikasi itu akan memunculkan notifikasi pengingat untuk melakukan pembayaran.
Ketiga pasien juga akan menerima reminder tentang proses vaksinasi. Tahap keempat pasien diingatkan untuk mengisi form consent atau assent form.
Namun, Daeng menegaskan, vaksinasi memang betul cara pencegahan Covid-19, tapi tidak satu-satunya. Karena itu, ia menganjurkan masyarakat untuk harus tetap menjaga protokol kesehatan dengan disiplin menjalankan 3M (memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun).
“Vaksinasi memang betul cara pencegahan yang sangat baik, tetapi tidak satu-satunya. Ini yang perlu dicamkan. Sehingga, untuk menghasilkan pencegahan agar tidak tertular Covid-19 yang sangat baik, vaksinasi juga dipadukan dengan protokol kesehatan yang 3M,” ujar Daeng.
Ia juga mengingatkan, ketika nanti setelah dilakukan penyuntikan vaksin Covid-19, protokol kesehatan harus tetap dijalankan. Pasalnya, tubuh memerlukan antibodi agar tidak terpapar Covid-19.
Chief Digital Healthcare Officer Bio Farma Soleh Ayubi mengatakan, bagi yang mandiri nantinya akan dijual baik secara online maupun offline. Menurut Soleh, proses awal pemerintah akan melakukan sosialisasi melalui media online, cetak, elektronik hingga media sosial.
Dalam penjualannya nanti akan dilakukan lewat beberapa channel baik online maupun offline. Untuk proses melalui aplikasi ada 7 tahapan yang harus dilakukan.
Pertama pasien melakukan registrasi dan pre-order. Tahap pertama itu bertujuan untuk menangkap data masyarakat apakah sesuai dengan ketentuan vaksinasi COVID-19.
Kedua, pasien melakukan reservasi dan melakukan pembayaran. Aplikasi itu akan memunculkan notifikasi pengingat untuk melakukan pembayaran.
Ketiga pasien juga akan menerima reminder tentang proses vaksinasi. Tahap keempat pasien diingatkan untuk mengisi form consent atau assent form.
Follow Berita Okezone di Google News
(mrt)