JAKARTA - Kementerian Koperasi dan UKM menilai bahwa dalam perspektif koperasi dan UMKM, UU Nomor 11 tahun 2020 Cipta Kerja adalah terobosan hukum untuk memberikan kemudahan, pemberdayaaan dan perlindungan bagi koperasi dan UMKM.
"Paling sedikit terdapat sembilan kemudahan bagi koperasi dan UMKM," kata Deputi Bidang Pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM Ahmad Zabadi dalam keterangan tertulis, Sabtu (5/12/2020).
Baca juga: Izin Tak Ruwet, Investasi Lahirkan Banyak Lapangan Pekerjaan
Dia mengatakan, izin tunggal bagi usaha mikro kecil (UMK), yakni pemberian Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui perizinan berusaha secara elektronik, UMK secara otomotis memperoleh izin usaha, izin edar, SNI dan sertifikasi halal.
"Itu perintah afirmatif kepada pemerintah pusat dan daerah untuk memberi insentif dan kemudahan bagi usaha besar dan menengah yang bermitra dengan UMK," kata Zabadi.
Baca juga: Pengusaha Minta Aturan Turunan UU Ciptaker Bereskan Tumpang Tindih Regulasi
Begitu juga dengan pengelolaan terpadu UMK. Dalam hal ini akan dikembangkan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah serta berbagai pemangku kepentingan agar pengembangan UMK lebih terpadu dan sistematik, sehingga dapat mendorong UMK naik kelas.
Di samping itu, lanjut dia, regulasi itu juga memberikan pendampingan manajemen, SDM, anggaran serta sarana dan praarana yang diperlukan bagi UMK dalam pengembangan usahanya.
"Dalam hal ini termasuk fasilitasi lokasi, sertifikasi, promosi dan pemasarannya," ujar Zabadi.
Follow Berita Okezone di Google News