Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Manfaat UU Cipta Kerja untuk Kemudahan Perizinan Bagi UMKM

Fadel Prayoga, Jurnalis · Sabtu 05 Desember 2020 16:23 WIB
https: img.okezone.com content 2020 12 05 620 2322274 manfaat-uu-cipta-kerja-untuk-kemudahan-perizinan-bagi-umkm-93miM2cxcn.jpg Investasi (Shutterstock)
A A A

JAKARTA - Kementerian Koperasi dan UKM menilai bahwa dalam perspektif koperasi dan UMKM, UU Nomor 11 tahun 2020 Cipta Kerja adalah terobosan hukum untuk memberikan kemudahan, pemberdayaaan dan perlindungan bagi koperasi dan UMKM.

"Paling sedikit terdapat sembilan kemudahan bagi koperasi dan UMKM," kata Deputi Bidang Pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM Ahmad Zabadi dalam keterangan tertulis, Sabtu (5/12/2020).

 Baca juga: Izin Tak Ruwet, Investasi Lahirkan Banyak Lapangan Pekerjaan

Dia mengatakan, izin tunggal bagi usaha mikro kecil (UMK), yakni pemberian Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui perizinan berusaha secara elektronik, UMK secara otomotis memperoleh izin usaha, izin edar, SNI dan sertifikasi halal.

"Itu perintah afirmatif kepada pemerintah pusat dan daerah untuk memberi insentif dan kemudahan bagi usaha besar dan menengah yang bermitra dengan UMK," kata Zabadi.

 Baca juga: Pengusaha Minta Aturan Turunan UU Ciptaker Bereskan Tumpang Tindih Regulasi

Begitu juga dengan pengelolaan terpadu UMK. Dalam hal ini akan dikembangkan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah serta berbagai pemangku kepentingan agar pengembangan UMK lebih terpadu dan sistematik, sehingga dapat mendorong UMK naik kelas.

Di samping itu, lanjut dia, regulasi itu juga memberikan pendampingan manajemen, SDM, anggaran serta sarana dan praarana yang diperlukan bagi UMK dalam pengembangan usahanya.

"Dalam hal ini termasuk fasilitasi lokasi, sertifikasi, promosi dan pemasarannya," ujar Zabadi.

Follow Berita Okezone di Google News

Menurut dia, berbagai skema pembiayaan untuk memperluas akses pembiayaan akan terus dikembangkan. Tidak saja KUR yang sudah cukup lama dijalankan pemerintah, skema pembiayaan non bank juga akan menjadi alternatif seperti modal ventura dan pola tanggung renteng yang telah dikembangkan di berbagai koperasi.

"Termasuk, insentif pajak dan kepabeaan untuk mendorong UMK ekspor," kata Zabadi.

Dia menjelaskan, kemudahan-kemudahan berikutnya, yaitu pemerintah memberikan prioritas Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk mendukung pengembangan UMK.

Bahkan, ada bantuan dan perlindungan hukum UMK. Pemerintah melalui KemenkopUKM menyediakan advokasi dan bantuan hukum bagi UMK yang memerlukannya. "Upaya ini sekaligus sebagai wujud perlindungan hukum bagi UMK," kata dia.

Kemudian, produk UMK diprioritaskan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Setidaknya 40% pengadaan barang dan jasa pemerintah harus menyerap produk UMK;

"Tak lupa, kemudahan untuk koperasi, antara lain pembentukan koperasi primer minimal sembilan orang, Rapat Anggota dapat dilakukan secara daring dan luring, koperasi bisa usaha dengan pola syariah, dan buku daftar anggota berbentuk tertulis/elekronik," katanya.

1
2

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini