Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Ada UU Cipta Kerja, Makin Banyak yang Jadi Entrepreneurship

Jum'at 11 Desember 2020 14:36 WIB
https: img.okezone.com content 2020 12 11 620 2325826 ada-uu-cipta-kerja-makin-banyak-yang-jadi-entrepreneurship-LlqW1cOEVx.jpg UMKM (Foto: Okezone)
A A A

JAKARTA - Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja memiliki semangat yang besar untuk mendukung kewirausahaan di Indonesia.

UU Cipta Kerja mendukung banget entrepreneurship (kewirausahaan) karena proses berwirausaha menjadi lebih mudah, cepat,” kata Pengamat UMKM dari Universitas Padjadjaran Asep Mulyana di Jakarta, Jumat (11/12/2020).

Menurut dia, UU ini dihadirkan karena indeks daya saing usaha Indonesia belum memuaskan dan keinginan pemerintah untuk meningkatkan rasio wirausaha di Indonesia. Presiden Joko Widodo memiliki komitmen yang besar dalam mendorong masyarakat untuk berwirausaha.

Baca Juga: Serap Aspirasi UU Cipta Kerja, Menko Airlangga Berharap Kementerian & Lembaga Beri Penjelasan Lengkap 

Ini terlihat dari persentase rasio wirausaha yang terus meningkat. Pada 2009 dengan rasio 0,65% dan 1,5%pada 2014 dan terus meningkat hingga 2020.

“Rasio wirausaha Indonesia saat ini 3,47%, sementara Malaysia sekitar 5%. Saya ingat betul tahun 2009 baru 0,65%. Kenaikan ini tentu saja ada peran pemerintah,” kata Asep.

Pendidikan juga, lanjutnya, memiliki peran penting dalam meningkatkan semangat kewirausahaan masyarakat. Baik dari kurikulum sekolah menengah kejuruan (SMK) hingga kurikulum di perguruan tinggi.

Dengan hadirnya UU Cipta Kerja, bisa mendorong semakin banyak masyarakat untuk berwirausaha atau meningkatkan rasio wirausaha Indonesia. Ini karena UU Cipta Kerja memuat sembilan dukungan kepada usaha mikro dan kecil (UMK).

 

Follow Berita Okezone di Google News

Pengamat UMKM itu melihat terdapat lima poin dari sembilan poin kemudahan UMKM dalam UU Cipta Kerja. Pertama, izin usaha dimudahkan dengan izin berbasis tunggal, NIB (nomor Induk berusaha). Kedua, pemerintah pusat dan daerah memberikan insentif kemudahan bagi usaha menengah dan besar yang bermitra dengan UMKM.

“(Ketiga) ada pengelolaan UMK terpadu. Bentuknya, sinergi dan pendampingan yang leading sector-nya Kementerian Koperasi dan UKM. Kemudian juga fasilitasi, lokasi, sertifikasi, promosi dan pemasaran akan diperkuat,” kata Asep dilansir Antara.

Poin keempat, penyederhanaan perpajakan dan pengajuan izin usaha tanpa biaya. Ini untuk mendorong masyarakat berkeinginan menjadi pengusaha. Lalu, kelima adalah prioritas penggunaan DAK atau dana alokasi khusus.

Asep memproyeksi, kemudahan-kemudahan itu tidak hanya akan memunculkan banyak wirausahawan baru tetapi juga akan membuat dunia wirausaha di Indonesia lebih bergairah dan dapat memajukan negara.

1
2

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini