Adapun sanksi denda yang diberikan untuk perorangan sebesar Rp50.000, sedangkan untuk pelaku usaha dengan tingkat mikro dendanya sebesar Rp200 ribu, usaha kecil sebesar Rp400 ribu, usaha menengah sebesar Rp1 juta dan usaha besar sebesar Rp5 juta.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kudus, Bergas Catur Sasi Penanggungan mengungkapkan objek wisata yang dikelola Pemkab Kudus ada enam objek, yakni Museum Kretek, Taman Budaya, Tugu Identitas, Krida Wisata, Colo dan Museum Patiayam.
"Apapun petunjuk pimpinan tentunya akan diikuti, termasuk ketika diputuskan untuk dilakukan penutupan selama libur Natal dan Tahun Baru," ujarnya.
Selain itu, kata dia, pihaknya juga akan melihat situasi dan kondisi masing-masing objek karena selama ini memang jarang dipakai untuk target kunjungan saat perayaan tahun baru dan mayoritas objek wisata yang dikelola Pemkab Kudus saat malam hari juga ditutup.
Follow Berita Okezone di Google News
(put)