Saat ada proses transisi ini akan terjadi perubahan sosial dari budaya kerja upah, jaminan pekerjaan, jaminan hari tua, dan seterusnya.
Jika nanti transformasi sudah dilakukan, Tadjuddin menyarankan agar dasar pengupahan bukan lagi berdasarkan pada upah minimum. Upah minimum disebut hanya sebagai batas upah bawah. Ke depan perlu ditetapkan dasar pengupahan pada collective bargaining yang menekankan pada kompetensi si pekerja.
"Kita akan bergerak pada transformasi yang akan lahirkan tenaga terampil maka ukurannya bukan upah minimum tapi kompetensi. Dengan demikian tahun 2045 Indonesia jadi negara maju dan bisa disegani dunia. Dan tenaga kerja kita jadi tenaga ahli yang tersebar di global," ujarnya.
Follow Berita Okezone di Google News
(dni)