JAKARTA - Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dinilai memberikan harapan pemulihan ekonomi nasional pada masa pandemi Covid-19.
"Di tengah pandemi Covid-19, Indonesia mampu menghadirkan produk hukum baru yang memberi harapan yakni UU Cipta Kerja. UU Cipta Kerja yang terdiri 116 pasal ini mampu merevisi 77 UU sebelumnya yang ternyata isinya saling tumpang tindih dan tidak ada kepastian," ujar Pakar Pembangunan Ekonomi Dhaniswara K Harjono, di Jakarta, Sabtu (2/1/2021).
Baca Juga: Menko Airlangga: UU Cipta Kerja Beri Kepastian Hukum dalam Perizinan Usaha
Menurut dia, adapun UU Cipta Kerja ini menyentuh masalah perizinan dan penanaman modal di mana implementasi dari UU ini sebagai upaya meningkatkan investasi yang akan membuka lapangan kerja lebih luas.
"Salah satu sisi positif dari UU Cipta Kerja, kalau kita bikin perusahaan mudah, tidak perlu banyak modal. Kalau dulunya minimal Rp50 juta, sekarang tidak perlu," katanya.
Baca Juga: UU Ciptaker Tarik Investasi Tesla dan Amazon Masuk Ekonomi Digital
UU Cipta Kerja sangat diperlukan untuk mengatasi berbagai permasalahan yang ada serta tantangan ke depan. Seperti memanfaatkan bonus demografi yang akan dialami Indonesia dalam 10-20 tahun mendatang (2020-2040), kemudian menyederhanakan, menyinkronkan, dan memangkas regulasi dikarenakan terlalu banyaknya aturan yang diterbitkan di pusat dan daerah yang menghambat kegiatan berusaha dan penciptaan lapangan kerja.
"Kita akan dihadapkan pada persoalan masa depan, antara lain bonus demografi pada 2030 dan puncaknya pada 2040. Artinya jumlah usia produktif komposisinya akan jauh lebih besar. Kita perlu solusi untuk mengantisipasi bonus demografi ini dengan peningkatkan lapangan kerja," katanya.
Berdasarkan survei BPS, lanjut dia, pada 2030 nanti setidaknya ada tambahan 52 juta penduduk usia produktif yang membutuhkan lapangan pekerjaan.
Follow Berita Okezone di Google News