Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Saatnya Pemulihan Ekonomi 2021 dengan UU Cipta Kerja

Fadel Prayoga, Jurnalis · Sabtu 02 Januari 2021 16:57 WIB
https: img.okezone.com content 2021 01 02 620 2337765 saatnya-pemulihan-ekonomi-2021-dengan-uu-cipta-kerja-UmGUdvnsYh.jpeg Pemulihan Ekonomi dengan UU Cipta Kerja. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
A A A

JAKARTA - Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dinilai memberikan harapan pemulihan ekonomi nasional pada masa pandemi Covid-19.

"Di tengah pandemi Covid-19, Indonesia mampu menghadirkan produk hukum baru yang memberi harapan yakni UU Cipta Kerja. UU Cipta Kerja yang terdiri 116 pasal ini mampu merevisi 77 UU sebelumnya yang ternyata isinya saling tumpang tindih dan tidak ada kepastian," ujar Pakar Pembangunan Ekonomi Dhaniswara K Harjono, di Jakarta, Sabtu (2/1/2021).

Baca Juga: Menko Airlangga: UU Cipta Kerja Beri Kepastian Hukum dalam Perizinan Usaha

Menurut dia, adapun UU Cipta Kerja ini menyentuh masalah perizinan dan penanaman modal di mana implementasi dari UU ini sebagai upaya meningkatkan investasi yang akan membuka lapangan kerja lebih luas.

"Salah satu sisi positif dari UU Cipta Kerja, kalau kita bikin perusahaan mudah, tidak perlu banyak modal. Kalau dulunya minimal Rp50 juta, sekarang tidak perlu," katanya.

Baca Juga: UU Ciptaker Tarik Investasi Tesla dan Amazon Masuk Ekonomi Digital

UU Cipta Kerja sangat diperlukan untuk mengatasi berbagai permasalahan yang ada serta tantangan ke depan. Seperti memanfaatkan bonus demografi yang akan dialami Indonesia dalam 10-20 tahun mendatang (2020-2040), kemudian menyederhanakan, menyinkronkan, dan memangkas regulasi dikarenakan terlalu banyaknya aturan yang diterbitkan di pusat dan daerah yang menghambat kegiatan berusaha dan penciptaan lapangan kerja.

"Kita akan dihadapkan pada persoalan masa depan, antara lain bonus demografi pada 2030 dan puncaknya pada 2040. Artinya jumlah usia produktif komposisinya akan jauh lebih besar. Kita perlu solusi untuk mengantisipasi bonus demografi ini dengan peningkatkan lapangan kerja," katanya.

Berdasarkan survei BPS, lanjut dia, pada 2030 nanti setidaknya ada tambahan 52 juta penduduk usia produktif yang membutuhkan lapangan pekerjaan.

Follow Berita Okezone di Google News

Menurut dia, yang namanya bonus demografi seperti layaknya pedang bermata dua. Bila tidak dipersiapkan lapangan pekerjaan, justru akan berdampak buruk di masa depan.

“Bonus demografi ini seperti pisau bermata dua, kalau tidak hati-hati ini akan membawa malapetaka, sehingga usia-usia produktif ini harus kita siapkan dengan baik," kata Dhaniswara.

Oleh karena itu, pemerintah melalui UU Cipta Kerja sedini mungkin berupaya mempermudah regulasi terkait perizinan berusaha di Indonesia. Hal itu sangat positif untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif, sehingga mampu menarik lebih banyak investor baik dari dalam maupun luar negeri.

"Salah satu upayanya melalui Penerapan UU Cipta Kerja untuk menyiapkan lapangan kerja secara lebih luas jelang bonus demografi pada 2030. Kalau tidak mampu mengelola perizinan berusaha mulai dari sekarang, malah demografi justru akan jadi masalah. Akibatnya menjadi beban ekonomi dan berdampak sosial juga politik," ujarnya.

1
2

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini