Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Pengembangan UMKM Titik Krusial Pemulihan Ekonomi Pasca-Corona

Antara, Jurnalis · Senin 04 Januari 2021 11:01 WIB
https: img.okezone.com content 2021 01 04 620 2338377 pengembangan-umkm-titik-krusial-pemulihan-ekonomi-pasca-corona-G6lokNqoKw.jpg UMKM (Foto: Okezone)
A A A

JAKARTA - Pengembangan UMKM dan koperasi dalam UU Cipta Kerja (Ciptaker) merupakan titik penting dalam pemulihan ekonomi nasional.

"Titik penting dari penerapan UU Cipta Kerja dalam pemulihan perekonomian adalah dalam hal pengembangan UMKM dan koperasi," ujar akademisi Sadino di Jakarta, Senin (4/1/2021).

Menurut dia, UU Cipta Kerja memberikan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan terhadap koperasi dan UMKM serta industri dan perdagangan nasional, sebagai upaya menyerap tenaga kerja seluas-luasnya dengan tetap memperhatikan kemajuan antar daerah dalam kesatuan ekonomi nasional.

Baca Juga: Larangan WNA ke Indonesia Bisa untuk Pulihkan Ekonomi Indonesia

UU Cipta Kerja ini, kata dia, harus bisa menjamin setiap warga negara memperoleh pekerjaan serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. Regulasi ini juga menawarkan berbagai macam kemudahan berusaha dan perlindungan bagi UMKM.

"Tetapi harus dicamkan bahwa UU Cipta Kerja ini haruslah melakukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan keberpihakan, penguatan, dan perlindungan bagi koperasi dan UMKM serta industri nasional," kata Sadino.

 

Follow Berita Okezone di Google News

Dia meyakini pengembangan UMKM akan dapat memberikan kontribusi penciptaan lapangan kerja baru bagi masyarakat luas, mengingat sektor tersebut menyediakan lapangan kerja terbesar di Indonesia dengan 97% pekerja bekerja di sektor tersebut.

Selain itu juga, harus melakukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan peningkatan ekosistem investasi, kemudahan dan percepatan proyek strategis nasional yang berorientasi pada kepentingan nasional yang berlandaskan pada ilmu pengetahuan dan teknologi nasional.

Akademisi dari Al Azhar ini juga mengakui bahwa UU Cipta Kerja atau Omnibus Law merupakan sesuatu yang baru untuk Indonesia. Karenanya perlu dipelajari dan dipahami dengan baik agar dalam penerapan dan implementasi bisa berjalan baik. Apalagi, ini menyangkut kemudahan investasi dan pembukaan lapangan kerja.

"Undang-Undang Cipta Kerja ini adalah sesuatu yang baru di kita. Tapi memang ada perkembangan hukum yang baru, saya berpendapat bahwa gagasan yang baru tentu yang harus kita support, harus kita dukung agar implementasinya berjalan sesuai harapan pemerintah," ujar Sadino.

1
2

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini