JAKARTA - Pengembangan UMKM dan koperasi dalam UU Cipta Kerja (Ciptaker) merupakan titik penting dalam pemulihan ekonomi nasional.
"Titik penting dari penerapan UU Cipta Kerja dalam pemulihan perekonomian adalah dalam hal pengembangan UMKM dan koperasi," ujar akademisi Sadino di Jakarta, Senin (4/1/2021).
Menurut dia, UU Cipta Kerja memberikan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan terhadap koperasi dan UMKM serta industri dan perdagangan nasional, sebagai upaya menyerap tenaga kerja seluas-luasnya dengan tetap memperhatikan kemajuan antar daerah dalam kesatuan ekonomi nasional.
Baca Juga: Larangan WNA ke Indonesia Bisa untuk Pulihkan Ekonomi Indonesia
UU Cipta Kerja ini, kata dia, harus bisa menjamin setiap warga negara memperoleh pekerjaan serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. Regulasi ini juga menawarkan berbagai macam kemudahan berusaha dan perlindungan bagi UMKM.
"Tetapi harus dicamkan bahwa UU Cipta Kerja ini haruslah melakukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan keberpihakan, penguatan, dan perlindungan bagi koperasi dan UMKM serta industri nasional," kata Sadino.
Follow Berita Okezone di Google News