Untuk itu, Donny berharap supaya rencana perluasan pedoman ini dapat menggerakkan kembali industri event di Indonesia khususnya musik.
“Karena ujung dari pada penyelenggaraan event seperti konser musik adalah perizinan kepolisian. Jadi, menjalin kolaborasi dengan pihak-pihak terkait sangat diperlukan,” kata Donny.
Sementara, Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara Kegiatan (Event) Kemenparekraf Rizki Handayani, mengimbau sebuah event itu bisa berjalan kembali, jika seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan event tersebut menerapkan protokol kesehatan dengan ketat dan disiplin.
Sebelumnya Kemenparekraf juga telah membuat buku panduan atau hand book mengenai protokol kesehatan berbasis CHSE (Cleanliness, Health, Safety, and Environmental Sustainability) pada penyelenggaraan kegiatan serta telah melakukan sosialisasi dan simulasi dari buku panduan tersebut.
Follow Berita Okezone di Google News
(sal)