JAKARTA - Pemerintah memberlakukan ketentuan peniadaan mudik pada 6 - 17 Mei 2021. Larangan mudik ini dilakukan untuk mencegah penyebaran covid-19.
Larangan mudik ini tertuang dalam Surat Edara (SE) Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 nomor 13 tahun 2021. Kemudian diturunkan dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 13 tahun 2021 untuk mengatur pergerakan transportasinya.
Baca juga: Mudik Dilarang, Penumpang di Terminal Bus Pulogebang Sepi Melompong
Pada periode ini, seluruh perjalanan dengan tujuan mudik tidak diperbolehkan. Namun, ada beberapa pengecualian yang diperbolehkan untuk melakukan perjalanan ke luar kota pada masa larangan mudik lebaran tersebut.
Adapun sesuai Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 13 tahun 2021, larangan perjalanan lintas kota atau kabupaten atau provinsi atau negara dikecualikan bagi pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik . Seperti untuk kepentingan bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi 1 orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang.
Baca juga: Mudik Dilarang, PGN Antisipasi Lonjakan Permintaan Gas
President Director AP II Muhammad Awaluddin mengatakan, adanya larangan mudik ini mempengaruhi traffic penerbangan. Tak tanggung-tanggung traffic penerbangan di bandara kelolaannya mengalami penurunan hingga 90%.
Follow Berita Okezone di Google News