"Sebab, para pelaku usaha ini punya karyawan yang harus digaji. Kalo pendapatan dari usahanya menurun, semuanya jadi berimbas," kata pria yang juga merupakan lulusan sarjana ini.
Sebelumnya diketahui, Pemerintah memutuskan untuk melakukan pengetatan terhadap pelaksanaan PPKM mikro. Hal ini disampaikan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto setelah rapat bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pengetatan ini menyusul semakin tingginya kasus covid-19 di Tanah Air.
“Arahan bapak presiden tadi untuk melakukan penyesuaian. Jadi ini akan berlaku mulai besok tanggal 22 sampai 5 Juli. Dua minggu kedepan,” katanya, Senin (21/6/2021).
Salah satu yang diperketat adalah jam operasional kegiatan restoran, warung, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak jalanan. Dalam hal ini baik yang berdiri sendiri, di pasar, di pusat perbelanjaan ataupun mall.
Adapun aturan ini membatasi 25% dari kapasitas pengunjung. Layanan pesan antar atau bawa pulang juga sesuai jam operasi restoran yakni dibatasi sampai dengan pukul 20.00 WIB. Hal ini juga berlaku di pusat perbelanjaan.
Follow Berita Okezone di Google News
(fmi)